Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari

Jaksa menuntut dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi dengan hukuman

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SEKAP INTEL -Kasubsi Tipidum Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu memaparkan soal tuntutan terhadap dua mahasiswa Undip Semarang yang sekap Intel Polda Jateng, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa menuntut dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi dengan hukuman pidana 2 bulan 10 hari dalam persidangan kasus penyekapan anggota intelijen Polda Jateng, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/9/2025).

Menurut jaksa tuntutan tersebut dilakukan dari berbagai pertimbangan di antaranya kedua belah pihak antara terdakwa dua mahasiswa dan korban anggota intelijen Polda Jawa Tengah Brigadir Eka Romandona Febriyanto sudah saling memaafkan.

"Iya,salah satu hal yang meringankan terhadap para terdakwa sudah saling memaafkan dengan korban," kata Kepala Sub-seksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Ardhika Wisnu kepada Tribun.


Dhika juga mengungkapkan hal-hal meringankan lainnya dari tuntutan jaksa tersebut yakni para terdakwa masih berusia muda sehingga masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri.


Para terdakwa juga masih menempuh pendidikan tinggi sehingga sebagai penerus generasi bangsa. Kemudian para terdakwa belum pernah dihukum.

"Para terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," katanya.


Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"Iya ada satu poin tersebut yang memberatkan terdakwa," sambung Dhika.

Menurutnya, tuntutan tersebut sesuai terapan pasal 333 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Tuntutannya terhadap masing-masing terdakwa selama 2 bulan dan 10 hari dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani karena kemarin kan memang kita tahan dengan tahan rutan dengan tahanan kota," paparnya.

Selepas agenda tuntutan, proses sidang selanjutnya berupa agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa yang dijadwalkan akan dilakukan pada Senin (29/9/2025).

Sebagaimana diberitakan, Aksi penyekapan anggota intel tersebut bermula saat aksi mahasiswa dalam peringatan hari buruh internasional atau May Day di depan kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.

Ketika itu, para mahasiswa dipukul mundur oleh polisi menggunakan gas air mata, meriam air (water cannon) dan sejumlah pasukan taktis dari Brigade Mobil (Brimob).

Dalam kejadian ini, polisi menangkap pula sebanyak 18 mahasiswa.

Ratusan mahasiswa lainnya yang kewalahan lantas memilih mundur ke arah kampus Undip Pleburan.

Sewaktu mundur, mereka berpapasan dengan Intel Polda Jateng, Brigadir Eka Romandona Febriyanto yang sedang memfoto rombongan mahasiswa yang melarikan diri menuju area kampus Undip persisnya di depan kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Jalan Imam Bardjo ,  Pleburan.

Para mahasiswa yang mengetahui hal itu lantas mendekati Brigadir Eka.

Mahasiswa sempat menanyainya apakah anggota polisi.

Eka sempat menampik bahwa dirinya adalah polisi.

Namun, selepas dikerumuni mahasiswa, dia akhirnya mengakui sebagai polisi.

Brigadir Eka lantas dibawa ke dalam area kampus Undip Pleburan oleh para mahasiswanya.

Mereka saat itu menggunakan Brigadir Eka sebagai sebagai sandera.

Mereka meminta polisi membebaskan teman-teman mahasiswa yang ditangkap jika ingin Brigadir Eka dilepaskan.

Negoisasi antara mahasiswa dengan polisi sempat buntu.

Kendati begitu, Brigadir Eka akhirnya dilepaskan selepas pihak rektorat kampus Undip turun tangan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved