Dosen Semarang Tewas di Hotel
Polda Jateng Bicara Temuan Baru Setelah Olah TKP Kedua di Lokasi Tewasnya Dosen Untag
Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya di lokasi tewasnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Dosen Levi sebelumnya ditemukan tewas dengan di kos-hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
Proses olah TKP dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jateng dan Tim Inafis.
Baca juga: Kenangan Manis Para Dosen Untag Semarang Selama Kerja Bareng Dwinanda Linchia Levi
Baca juga: Ternyata AKBP Basuki Sering Jemput Dosen Levi Untag Semarang: Pakai Seragam Dinas
Mereka melakukan olah TKP secara tertutup yang berfokus ke kamar 210 tempat dosen Levi ditemukan tewas dalam kondisi telanjang dengan posisi tubuh terkapar di lantai hotel.
"Iya, kami lakukan olah TKP kedua di lokasi kejadian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada tribunjateng.com, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Artanto, olah TKP di lokasi kejadian merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh penyidik.
Kegiatan itu juga bisa saja dilakukan berulang kali.
"Olah TKP pertema dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya," katanya.
Tujuan olah TKP, kata Artanto, untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian dosen Untag. Selain itu, olah TKP juga untuk menguatkan temuan dari olah TKP sebelumnya.
"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," tuturnya.
Menurut Artanto, olah TKP sebagai pembuktian kasus ini mengarah ke tindak pidana atau sebaliknya. Hasil di lapangan tersebut nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, atau petunjuk lainnya.
"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.
Ia membantah, AKBP Basuki yang menjadi saksi kunci kasus meninggalnya korban sebagai tersangka. Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan selepas gelar perkara.
Sejauh ini, gelar perkara belum dilakukan. "Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Seorang dosen muda di Untag Semarang (Untag) ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Polisi pria ini bernama Basuki menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas).
Informasi yang dihimpun tribunjateng.com, korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi telanjang dengan tergeletak di lantai samping tempat tidur.
Korban merupakan perempuan lajang yang sudah mengajar di Untag sebagai dosen hukum pidana. Di sisi lain, AKBP Basuki yang menjadi saksi utama kasus ini diketahui sudah berkeluarga. (Iwn)
| Kenangan Manis Para Dosen Untag Semarang Selama Kerja Bareng Dwinanda Linchia Levi |
|
|---|
| Ternyata AKBP Basuki Sering Jemput Dosen Levi Untag Semarang: Pakai Seragam Dinas |
|
|---|
| Meja Kerja Dosen Levi Kini Kosong, Rekan Kerja Mengenang Sosok Sopan Yang Suka Cium Tangan Senior |
|
|---|
| Kawal Kasus Dosen Levi, Untag Semarang Bentuk Tim Advokasi Soroti Digital Forensik HP dan CCTV |
|
|---|
| 3 Hari Sebelum Tewas, Dosen Untag Dwinanda Sempat Diperingatkan Rekan: Hati-hati, Pacarmu Polisi! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251122_Polisi-melakukan-olah-TKP-lokasi-Dosen-Lev-ditemukan-tewas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.