Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jejak Darah di Lokasi Ditemukannya Jasad ASN Semarang Iwan Boedi, TKP Rusak

Sidang praperadilan terkait mangkraknya kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Boedi memasuki agenda pembuktian

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
KASUS MANGKRAK - Kuasa hukum keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan (baju garis-garis) menyarankan Polda Jateng meminta bantuan lembaga internasional di antaranya FBI untuk menguak kasus kematian Iwan Boedi yang sudah tiga tahun mangkrak, di Kota Semarang, Senin (8/12/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sidang praperadilan terkait mangkraknya kasus pembunuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Iwan Boedi memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16/12/2025).

Persidangan yang dipimpin oleh oleh hakim tunggal,  Akhmad Nakhrowi Mukhlis itu menghadirkan saksi Yunantyo Adi Setiawan alias Yas yang tak lain merupakan kuasa hukum dari Keluarga Iwan Boedi.

Sidang dengan pihak tergugat Kapolda Jateng dan Kapolrestabes Semarang itu menghadirkan pula tim hukum dari pihak tergugat di antaranya AKBP Meiliyan Rahmadi, Iptu Sujito dan lainnya.

Sementara dari pihak penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman.

Baca juga: Misteri Mobil Hilir Mudik di Lokasi Jasad Gosong Iwan Boedi ASN Semarang Ditemukan, Para penculik?

Baca juga: Enam Tersangka Sindikat Emas Palsu Lintas Provinsi Diciduk di Wonosobo, Beraksi Diam-Diam Sejak 2023

Dalam persidangan tersebut, Yas mengungkap dua fakta terkait kasus kematian Iwan Boedi meliputi soal tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi pembunuhan yang saat ini telah rusak dan perlunya penelusuran petunjuk baru dalam kasus ini.

Terkait lokasi yang rusak, Yas menjelaskan, lokasi pembunuhan tersebut saat ini masih berupa tanah kosong tetapi sudah diuruk dengan tanah baru. Lokasi itu berada di Jalan Marina Raya, Tawangsari, Semarang Barat.

Akses lokasi yang sebelumnya biasa dilalui oleh pemancing juga sudah tertutup karena ada urukan tahah yang melingkari area tersebut.

Ia sudah mengetahui hal itu sejak tahun 2023 dan sudah menyampaikannya ke Kasatreskrim Polrestabes Semarang kala itu yakni AKBP Donny  Sardo Lombantoruan tetapi diabaikan. Begitupun ketika jabatan itu beralih ke AKBP Andika Dharma Sena.

"Kami sudah melaporkan soal lokasi ini sejak 2023 baik ke Pak Doni Kasatreskerim lama ke Kasatreskrim baru (AkBP Andika). Saya tanyakan pula mengapa lokasi itu tidak diberi police line dan dibuat pengamanan misalnya dalam luasan diameter 2 meter atau 3 meter melingkar. Karena kasus ini kan belum terungkap. Tapi usulan kami tidak direspon," katanya kepada Tribun Jateng.

Yas menilai, lokasi pembunuhan Iwan Boedi sebenarnya tidak boleh rusak. Sebab, satu tahun selepas pembunuhan, tim yang dipimpin Wakapolda Jateng kala itu Brigjen Abiyoso Seno Aji menemukan jejak darah di tanah dengan kedalaman 30 sentimeter.

"Ya fakta itu diketahui setahun setelah  kejadian (2023) diteliti kedalaman 30 cm ditemukan ada zat darah dan satu-satunya orang meninggal di situ kan cuma Iwan."

"Diduga kucuran darah di situ kan deras dan Iwan diduga memang dieksekusi di situ. artinya pada situasi di hujan, panas, bahkan marina sempat banjir masih ditemukan darah," katanya.

Dari temuan itu, Yas menyebut, lokasi kejadian sebenarnya berpotensi bisa menemukan fakta-fakta baru kasus kematian Iwan Boedi yang selama ini masih belum ditemukan pelakunya.

"Nah, itu  baru temuan yang darah.  Kemungkinan kalau TKP itu bisa betul-betul dijaga bisa ada temuan-temuan lain yang kita masih bisa saja belum tahu," ungkapnya.

Yas mengungkapkan pula akibat lokasi yang rusak petunjuk soal tenda aeromodeling yang dulu menurut seorang saksi bernama Agung Portal terdapat tiga orang masuk ke arah TKP lalu memarkirkan motornya di tenda  juga sudah dirusak. Padahal tenda itu seharusnya menjadi pertanda atas kesaksian dari saksi kunci ini.

"Tendanya  itu hilang padahal itu kan petunjuk selama kasus ini belum terungkap seharusnya tenda aeromodeling harusnya dijaga minimal pakai police line, tapi itu tidak ada," paparnya.

Menurut Yas ,keluarga sudah berusaha menjaga lokasi itu dengan memberikan tanda khusus. Namun, karena tanah itu merupakan milik swasta, keluarga kesulitan untuk berkomunikasi dengan pemiliknya.

"Kami sampaikan ke polisi karena keluarga susah menghubungi pemiliknya maka harus polisi karena representasi negara. Negara bisalah dalam konteks pidana harusnya membuat penanda di situ.  Tapi usulan ku juga tidak ada respon," ujarnya.

Ketua Kompolnas Benny Mamoto didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya jasad Paulus Iwan Boedi Prasetijo, Jumat (25/11/2022).  
 
Ketua Kompolnas Benny Mamoto didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya jasad Paulus Iwan Boedi Prasetijo, Jumat (25/11/2022).     (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Bukti Baru

Selain soal TKP rusak, Yas membeberkan pula soal bukti-bukti baru yang bisa ditelusuri polisi tetapi diabaikan.

Bukti baru itu berupa jejak sidik jari dari surat aduan kasus dugaan korupsi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Surat aduan itulah yang menyeret Iwan Boedi menjadi saksi yang berujung eksekusi.

Akan tetapi sebelum diperiksa, Iwan dinyatakan hilang pada 28 Agustus 2022 hingga ditemukan tewas terbakar di lahan milik sebuah perusahaan swasta di Jalan Marina Raya, Tawangsari, Semarang Barat, 8 September 2022. 

Yas ketika itu meminta langkah digital forensik untuk meneliti tangan siapa saja yang pernah memegang surat itu. Tentu, tangan polisi dan petugas pos menjadi pengecualian tetapi yang harus diburu adalah tangan asing di luar profesi tersebut.

"Katakanlah ada 300 orang megang. Nah, pasti ada tangan asing di situ yang harus diusut. Apa motif dia membuat aduan itu dan sebagainya harus dikejar. Tapi tidak dilakukan oleh polisi," ujarnya.

Kendati begitu, ia mengakui, polisi juga masih bekerja menangani kasus ini dengan pembuktian tiga surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga sebanyak tiga kali dalam tahun ini masing-masing pada bulan Januari, sekitar Juni, dan terakhir pada 5 Desember 2025. "Dalam surat itu dijelaskan kerja polisi soal pemeriksaan saksi di TKP dan proses audiensi," ungkapnya.

Yas mengakui pula ada beberapa masukannya ditindaklanjuti oleh kepolisian di antaranya soal dugaan kematian Iwan tidak hanya terkait dugaan korupsi sertifikasi 8 bidang lahan Pemkot Semarang di Kecamatan Mijen, seluas 49,2 hektare pada tahun 2010 yang mana Iwan dipanggil sebagai saksi.

Namun, ada perspektif baru bahwa kematian Iwan itu terkait dugaan penyimpangan korupsi selepas tahun 2010. Menyangkut fakta ini, Yas tidak bisa mendetailkannya karena masih proses penyidikan.

Yang jelas, lanjut Yas, polisi telah menindaklanjutinya dengan menggali surat tugas Iwan selama 3 tahun terakhir sebelum kematiannya. "Ada 400 surat tugas Iwan yang sedang diteliti," ungkapnya.

Kepolisian juga mendalami kegiatan Iwan dalam mengurusi aset Pemkot yang mana  Iwan pernah bertugas pada Dinas Aset dari tahun 2007 sampai  2016.

"Iwan sempat dipindah  sempat pindah ke bagian dinas pajak pada Februari 2013 tapi kemungkinan tetap diperbantukan ngurusi aset tanah-tanah termasuk 8 bidang seluas 49 hektar yang dilaporkan ke polisi," paparnya.

Laporkan Rusaknya TKP

Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman menyebut, bakal melaporkan pihak swasta dari pemilik tanah yang menjadi lokasi ditemukannya Iwan Boedi.

Pihaknya meminta kepada polisi untuk melakukan proses hukum terhadap orang yang merusak TKP tersebut. 

"Saya akan laporkan siapa yang merusaknya, misal  pekerja siapa yang nyuruh, tindakan mereka itu sebagai dugaan tindak pidana merusak barang bukti dan menghalangi penyidikan," bebernya.

Boyamin mengatakan, Pemilik tanah yang berasal dari pihak swasta seharusnya menghormati hukum dengan mengikhlaskan tanahnya itu dijadikan tempat barang bukti dan dijaga tidak boleh merusaknya.

"Kalau ingin menggunakan harusnya izin. Kalau diizinkan baru dilakukan.  Semisal tidak ada izin ini berarti menghalangi penyidikan dan merusak barang bukti," ucapnya.

Ia pun kecewa dengan kepolisian yang acuh tak acuh dengan kondisi tersebut. Seharusnya ketika polisi menemukan lokasi rusak maka harus memperbaikinya kembali dengan memasang garis polisi lagi.

"Saya kecewa. Harusnya itu tetap dijaga lagi, dipulihkan lagi kondisinya seperti yang semula.  minimal diberi garis polisi lagi," terangnya.

Boyamin juga mengapresiasi upaya dari kuasa hukum keluarga korban yang berusaha memberikan perspektif lain kepada polisi yaitu bahwa korban dibunuh karena punya data tentang korupsi yang lebih besar.

"Harapannya penyidik untuk berubah perspektif ke sana mencari korupsi besar ini apa yang menjadikan korban terancam hingga berujung pembunuhan," tuturnya.

Di sisi lain, konfirmasi Tribun Jateng ke Direktur reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena terkait perkembangan kasus pembunuhan Iwan Boedi dan dugaan perusakan lokasi pembunuhan belum direspon.

Adapun sidang praperadilan kasus tersebut akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Sebagaimana diberitakan, LP3HI menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang terkait mangkraknya kasus pembunuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Iwan Boedi di Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang gugatan praperadilan dilaksanakan pada Senin (8/12/2025), untuk mendapatkan jawaban dari kepolisian atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 September 2022 silam.

Pada sidang pertama, Senin 8 Desember 2025,  para tergugat yakni Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan Kombes Pol. M. Syahduddi ternyata mangkir.

"Iya, mereka mangkir dari persidangan ini dengan alasan surat kuasa dari para termohon ke bagian hukum belum selesai. Alasan ini tidak masuk akal karena gugatan ini dilayangkan sejak 3 Minggu lalu dan Kompolnas saja dari pihak turut tergugat asal Jakarta bisa hadir pada sidang ini," ungkap Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman kepada Tribun selepas persidangan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved