Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

UMK Kota Semarang Ditetapkan Minggu Depan, Wali Kota Jelaskan Nominalnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah memfinalisasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti angkat bicara usai namanya disebut-sebut dalam dakwaan kasus Chromebook. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah memfinalisasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu menindaklanjuti rapat koordinasi secara daring bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri, Rabu (17/12/2025).

Agustina menjelaskan, hasil rapat tersebut akan diformulasikan lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang, yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha (Apindo).

Baca juga: UMK Kota Semarang Tahun 2026 Disimulasikan Sebesar Rp 3,7 Juta

Ia berencana menggelar pertemuan lanjutan pada awal pekan depan.

"Senin mungkin, saya akan duduk bersama teman-teman itu untuk memastikan bahwa UMR di Kota Semarang ini diterima oleh seluruh komponen," kata Agustina usai mengikuti zoom meeting di RSD KRMT Wongsonegoro, Rabu (17/12/2025).

Terkait besaran kenaikan UMK, Agustina menyebut pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Selain itu, terdapat penyesuaian indeks Alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9.

"Sehingga dari perhitungan perencanaan 6,5 persen yang kemarin rupiahnya N-nya itu nanti akan jadi lebih tinggi, karena alfa-nya tinggi," jelasnya.

Berdasarkan simulasi sementara, jika alpha berada di tingkat rendah, UMK diperkirakan naik menjadi Rp 3,6 juta.

Namun dengan penggunaan alpha tertinggi, kenaikan tersebut dapat mencapai sekitar Rp 3,7 juta lebih.

"Kalau alfanya rendah, jadi 3,6 (Rp3,6 juta) sekian. Nanti karena alfanya kita ambil yang paling tinggi, jadi 3,7 (Rp3,7 juta) sekian," imbuhnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved