Kota Semarang
Target Pengolahan Sampah Jadi Listrik Kota Semarang Terkendala Pasokan
Upaya Pemerintah Kota Semarang untuk masuk ke dalam skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih menghadapi sejumlah kendala.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Upaya Pemerintah Kota Semarang untuk masuk ke dalam skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait keterbatasan pasokan sampah dan kesiapan anggaran lintas daerah di wilayah Semarang Raya.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, saat ini pengelolaan sampah di TPA Jatibarang mengandalkan metode sanitary landfill, yakni sampah yang masuk langsung ditutup dengan tanah untuk mempercepat proses pembusukan dan mencegah praktik open dumping.
Namun, rencana penggabungan PSEL Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang belum berjalan karena Kabupaten Semarang belum menyiapkan anggaran.
Baca juga: Mendikdasmen: Rp17 Miliar untuk Revitalisasi 33 Sekolah di Kudus, Realisasi Capaian 99 Persen
Baca juga: Pemkab Kudus Serahkan Bantuan Senilai Ratusan Juta Rupiah untuk Korban Bencana Banjir Sumatera
Menurut Agustina, terdapat dua komponen pembiayaan yang dianggap memberatkan, yaitu biaya operasional pengangkutan akibat jarak tempuh yang lebih jauh dan kewajiban pembayaran retribusi pembuangan sampah lintas daerah sesuai peraturan daerah.
"Kabupaten Semarang masih menghitung proses anggaran yang kalau mereka harus membuang sampah ke sini kan ada dua Pembiayaan yang memberatkan.
Ini mereka tidak menganggarkan," terang Agustina, Selasa (16/12/2025).
Agustina menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 108 memberikan kewenangan penuh kepada Danantara untuk menunjuk atau berkontrak dengan penyedia jasa pengolahan sampah. Seluruh kebutuhan investasi berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak perlu melibatkan investasi pihak ketiga.
"Tugas kita hanya menyiapkan sampah sesuai dengan skema," ungkapnya.
Namun diakuinya, kewajiban tersebut menjadi titik kendala bagi Kota Semarang. Dalam skema PSEL, kebutuhan pasokan sampah di wilayah Semarang Raya ditetapkan sekitar 1.300 ton per hari. Sementara itu, kapasitas riil Kota Semarang saat ini masih berada di kisaran 800 ton per hari.
Menurut Agustina, penutupan sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) liar memang berkontribusi menambah volume sampah yang terdata.
Meski demikian, peningkatan tersebut diperkirakan hanya mampu mencapai sekitar 1.100 ton per hari dan belum memenuhi kebutuhan skema.
"Masih ada kekurangannya ini, ini harus ditutup oleh kabupaten lain," ujarnya.
Wali Kota melanjutkan, kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Semarang meminta agar pelaksanaan PSEL di wilayahnya didaftarkan pada batch kedua.
Meski demikian, Agustina menegaskan keputusan tersebut berada di tingkat pusat dan bukan kewenangan pemerintah kota.
"Ini saya minta untuk didaftarkan di batch kedua, tapi kewenangannya tidak di kami. Kekuatan kami ya paling-paling hanya 1.100 (ton) itu sudah maksimal," imbuhnya.
Agustina di sisi itu juga menyebut, meskipun nantinya masuk skema PSEL, Kota Semarang tetap harus menjalankan sanitary landfill selama sekitar dua tahun sebelum fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi dapat beroperasi. Hal ini karena Danantara masih memerlukan waktu untuk menunjuk penyedia jasa dan membangun instalasi pengolahan.
Selama masa transisi tersebut, pemerintah daerah tetap diwajibkan menghindari open dumping dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara sanitary landfill, sambil menjaga kecukupan pasokan sampah sesuai skema.
"Tugas kita selama 2 tahun sebelum sampah ini diolah melalui mesin yang disiapkan itu adalah tetap harus tidak boleh open dumping. Ini harus tetap sanitary landfill, sambil kita memastikan pasokan sampahnya itu bisa sampai ke tempat sesuai dengan skema. Begitu adanya, tapi saya lihat Jatibarang proses sanitary landfillnya hanya kurang satu zona," jelasnya.
Agustina menyebutkan, TPA Jatibarang memiliki lima zona landfill. Tiga zona telah selesai ditutup secara sanitary, satu zona masih dalam proses, dan satu zona disiapkan untuk pembuangan aktif. Pemerintah Kota Semarang menargetkan penyelesaian zona keempat hingga akhir 2025.
"Mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun 2025 ini zona keempat yang ditutup untuk sanitary landfill ini selesai.
Dengan demikian, nanti di tahun 2026 ketika terjadi penilaian kita masuk dalam kategori yang melanggar atau tidak ini kita bisa melepaskan diri dari itu," imbuhnya. (idy)
| "Masih Pematangan Lahan" Pembangunan Mall Terbesar Indonesia di Kota Semarang Ternyata Belum Dimulai |
|
|---|
| Gelombang Kedua RTLH Tembus 472 Titik, Pemkot Semarang Tunggu Lampu Hijau Wali Kota |
|
|---|
| Penjelasan Dinas Kesehatan Soal Hantavirus di Kota Semarang |
|
|---|
| Respons Wali Kota Agustina Soal Tanah Gerak di Kalialang: Siapkan Pengungsian Sementara |
|
|---|
| "Melaut Malah Tekor" Nasib Nelayan di Pesisir Semarang saat Solar Langka dan Dexlite Mahal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251029_Pemkot-Semarang_Bersihkan-sampah-di-saluran.jpg)