Minggu, 14 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kota Semarang

Target Pengolahan Sampah Jadi Listrik Kota Semarang Terkendala Pasokan

Upaya Pemerintah Kota Semarang untuk masuk ke dalam skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih menghadapi sejumlah kendala.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Istimewa
BERSIHKAN SAMPAH: Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang tetap siaga dan mengerahkan seluruh tenaga lapangan meski di bawah guyuran hujan untuk melakukan pembersihan sampah dan sedimen di saluran drainase, gorong-gorong, sungai, serta inlet di berbagai titik wilayah Kota Semarang. (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Upaya Pemerintah Kota Semarang untuk masuk ke dalam skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait keterbatasan pasokan sampah dan kesiapan anggaran lintas daerah di wilayah Semarang Raya.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, saat ini pengelolaan sampah di TPA Jatibarang mengandalkan metode sanitary landfill, yakni sampah yang masuk langsung ditutup dengan tanah untuk mempercepat proses pembusukan dan mencegah praktik open dumping.

Namun, rencana penggabungan PSEL Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang belum berjalan karena Kabupaten Semarang belum menyiapkan anggaran.

Baca juga: Mendikdasmen: Rp17 Miliar untuk Revitalisasi 33 Sekolah di Kudus, Realisasi Capaian 99 Persen

Baca juga: Pemkab Kudus Serahkan Bantuan Senilai Ratusan Juta Rupiah untuk Korban Bencana Banjir Sumatera

Menurut Agustina, terdapat dua komponen pembiayaan yang dianggap memberatkan, yaitu biaya operasional pengangkutan akibat jarak tempuh yang lebih jauh dan kewajiban pembayaran retribusi pembuangan sampah lintas daerah sesuai peraturan daerah.

"Kabupaten Semarang masih menghitung proses anggaran yang kalau mereka harus membuang sampah ke sini kan ada dua Pembiayaan yang memberatkan.

Ini mereka tidak menganggarkan," terang Agustina, Selasa (16/12/2025).

Agustina menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 108 memberikan kewenangan penuh kepada Danantara untuk menunjuk atau berkontrak dengan penyedia jasa pengolahan sampah. Seluruh kebutuhan investasi berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak perlu melibatkan investasi pihak ketiga.

"Tugas kita hanya menyiapkan sampah sesuai dengan skema," ungkapnya.

Namun diakuinya, kewajiban tersebut menjadi titik kendala bagi Kota Semarang. Dalam skema PSEL, kebutuhan pasokan sampah di wilayah Semarang Raya ditetapkan sekitar 1.300 ton per hari. Sementara itu, kapasitas riil Kota Semarang saat ini masih berada di kisaran 800 ton per hari.

Menurut Agustina, penutupan sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) liar memang berkontribusi menambah volume sampah yang terdata.

Meski demikian, peningkatan tersebut diperkirakan hanya mampu mencapai sekitar 1.100 ton per hari dan belum memenuhi kebutuhan skema.

"Masih ada kekurangannya ini, ini harus ditutup oleh kabupaten lain," ujarnya.

Wali Kota melanjutkan, kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Semarang meminta agar pelaksanaan PSEL di wilayahnya didaftarkan pada batch kedua.

Meski demikian, Agustina menegaskan keputusan tersebut berada di tingkat pusat dan bukan kewenangan pemerintah kota.

"Ini saya minta untuk didaftarkan di batch kedua, tapi kewenangannya tidak di kami. Kekuatan kami ya paling-paling hanya 1.100 (ton) itu sudah maksimal," imbuhnya.

Agustina di sisi itu juga menyebut, meskipun nantinya masuk skema PSEL, Kota Semarang tetap harus menjalankan sanitary landfill selama sekitar dua tahun sebelum fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi dapat beroperasi. Hal ini karena Danantara masih memerlukan waktu untuk menunjuk penyedia jasa dan membangun instalasi pengolahan.

Selama masa transisi tersebut, pemerintah daerah tetap diwajibkan menghindari open dumping dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara sanitary landfill, sambil menjaga kecukupan pasokan sampah sesuai skema.

"Tugas kita selama 2 tahun sebelum sampah ini diolah melalui mesin yang disiapkan itu adalah tetap harus tidak boleh open dumping. Ini harus tetap sanitary landfill, sambil kita memastikan pasokan sampahnya itu bisa sampai ke tempat sesuai dengan skema. Begitu adanya, tapi saya lihat Jatibarang proses sanitary landfillnya hanya kurang satu zona," jelasnya.

Agustina menyebutkan, TPA Jatibarang memiliki lima zona landfill. Tiga zona telah selesai ditutup secara sanitary, satu zona masih dalam proses, dan satu zona disiapkan untuk pembuangan aktif. Pemerintah Kota Semarang menargetkan penyelesaian zona keempat hingga akhir 2025.

"Mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun 2025 ini zona keempat yang ditutup untuk sanitary landfill ini selesai.

Dengan demikian, nanti di tahun 2026 ketika terjadi penilaian kita masuk dalam kategori yang melanggar atau tidak ini kita bisa melepaskan diri dari itu," imbuhnya. (idy)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved