Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminalisasi Aktivis

Theo Nilai Tindakan Polisi Tangkap Lima Aktivis Semarang dan Magelang Ancam Kebebasan Berpendapat

Pakar Hukum Theo Adi Negoro menilai tindakan kepolisian dalam menangkap lima aktivis di Semarang.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG
AKTIVIS SEMARANG - Fathul Munif, Aktivis Aksi Kamisan Semarang, dan Adetya Pramandira, staf Walhi Jawa Tengah. (DOK TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU)  Semarang Theo Adi Negoro menilai tindakan kepolisian dalam menangkap lima aktivis di Semarang dan Magelang dengan tudingan melakukan penghasutan mengancam hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Lima aktivis yang ditangkap tersebut adalah dua aktivis Semarang Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif, keduanya ditangkap di Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (27/11/2025) pagi.

Tiga aktivis lainnya dari Magelang meliputi Azhar Fauzan, Yogi Antoro dan  Enrille Geniosa Championy.  Azhar dan Yogi adalah mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang, adapun Enrille merupakan alumnus dari kampus tersebut. Ketiganya ditangkap di sejumlah lokasi di Magelang pada Senin (15/12/2025).

Mereka ditangkap dengan tudingan melakukan penghasutan pada aksi demonstrasi Jumat, 29 Agustus 2025 lalu. Para aktivis ini dalam proses penangkapannya menerapkan pasal yang sama yaitu di antaranya menggunakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca juga: 5 Aktivis Semarang dan Magelang Ditangkap Dalam 19 Hari Terakhir, Upaya Sistematis Pembungkaman?

Baca juga: Poster Konsolidasi Affan Kurniawan Dijadikan Polisi Untuk Menjerat 3 Aktivis di Magelang

"Penggunaan Pasal 160 KUHP secara rutin oleh aparat untuk menjerat ungkapan kritis akan menimbulkan dampak serius terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi karena ia menciptakan ketidakpastian hukum yang mendorong swasensor," ucap Theo kepada Tribun, Rabu (17/12/2025).

Tindakan kepolisian tersebut juga berpotensi menimbulkan chilling effect yaitu ketika ancaman pidana menjadi respons standar terhadap ujaran  bernada kritik atau ajakan aksi,  maka warga terutama generasi muda, akan cenderung menahan diri menyampaikan pendapat, melaporkan pelanggaran, atau terlibat dalam mobilisasi sosial.

"Sebab, mereka takut terseret ke proses pidana, bukan karena pertimbangan substansi argumen," ungkapnya.

Menurut Theo, Penggunaan pasal 160 KUHP hanya tepat digunakan apabila unsur-unsur delik penghasutan terpenuhi secara ketat. Artinya, bukan sekedar ujaran kritik yang keras atau mengorganisasi perkumpulan untuk melakukan aksi menyuarakan pendapat. "Harus ada niat atau kesengajaan untuk menghasut melakukan tindakan yang melawan hukum," paparnya.

Ia melanjutkan, manakala warga mengajak untuk melakukan aksi penyampaian aspirasi atau pendapat secara publik maka hal demikian tidak bisa masuk ke dalam delik ini. Unsur lainnya, penghasutan tersebut harus dalam rangka kesengajaan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa.

"Lebih lanjut, unsur kesengajaan ini harus dibarengi dengan tujuan untuk mendorong orang lain melakukan tindak pidana," tuturnya.

Hal penting lainnya, lanjut Theo, perlu adanya dampak nyata atau setidaknya keterkaitan kausal yang dapat dihubungkan dengan ujaran tersebut.

Dalam praktik pembuktian modern, terutama kasus yang berkaitan dengan unggahan media sosial, penyidik kepolisian harus menghadirkan bukti forensik meliputi metadata, jangkauan, bukti bahwa pesan itu diikuti oleh tindakan tertentu, korelasi waktu dan pelaku tindakan.

"Bukti itu harus memperlihatkan hubungan sebab-akibat, bukan hanya menyajikan isi pesan yang bernada provokatif," ungkapnya.

Melihat penangkapan yang dilakukan para aktivis di Semarang dan Magelang, Theo meminta para pendamping hukum aktivis agar segera melakukan permohonan praperadilan untuk menguji sahnya tindakan penyidik mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, atau penahanan.

Praperadilan adalah mekanisme cepat yang berwenang menilai apakah upaya paksa yang dilakukan penyidik sesuai KUHAP.
Ketika dalam praperadilan ditemukan cacat prosedur atau tidak terpenuhi bukti permulaan, pengadilan praperadilan dapat membatalkan penetapan tersangka atau perintah penahanan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved