Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel

AKBP Basuki Sudah Jadi Tersangka Kematian Dosen Levi Tapi Polda Jateng Belum Ungkap Hasil Autopsi

Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Kolase Istimewa
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
  • Penyidik menjerat tersangka dengan pasal kelalaian dan tidak memberikan pertolongan sebagaimana diatur dalam KUHP.
  • Polda Jawa Tengah masih mendalami kasus tersebut dan belum mengumumkan hasil autopsi korban ke publik.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Penetapan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan berjalan lebih dari satu bulan sejak korban ditemukan meninggal dunia.

Kepastian status tersangka itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, pada Minggu (21/12/2025), usai mendampingi kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang.

Diketahui sebelumnya, korban ditemukan tidak bernyawa di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada 17 November 2025.

Penemuan tersebut sempat menyita perhatian publik dan memicu penyelidikan mendalam oleh kepolisian.

Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa penyidik menilai terdapat unsur kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki hingga berujung pada meninggalnya korban.

Baca juga: Lokasi Kecelakaan Maut Bus di Exit Tol Krapyak Semarang Dulunya Tanah Wakaf Masjid: Belum Lunas

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Senin 22 Desember 2025 Catatkan Sejarah, Tembus Rp 2,5 Juta per Gram

Baca juga: Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang Pada Senin Pon, Dipercaya Tak Boleh Bepergian Jauh

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait kelalaian dan kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan bantuan.

“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian.

Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

AKBP Basuki sendiri diketahui merupakan perwira menengah Polri yang bertugas sebagai pengendali massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.

Meski status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum mempublikasikan hasil autopsi korban dan menyatakan proses penyidikan masih berjalan.

“Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

 

Korban Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Sebelumnya diberitakan, Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar sebuah kostel di Kota Semarang pada Senin pagi (17/11/2025).

Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.

Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah menyatakan hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima penyidik.

Namun, hasil tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan.

“Jadi pada prinsipnya hasil otopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa (16/12/2025).

Menurut Artanto, hasil otopsi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk kemungkinan rekonstruksi perkara.

 

Ajukan Banding Pemecatan

Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian.

AKBP Basuki sebelumnya dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025).

Ia menjalani sidang tersebut selepas terlibat hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).

"Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025).

Selepas menerima banding tersebut, Artanto menuturkan langkah selanjutnya berupa membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri.

"Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri," katanya.

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Karena melakukan pelanggaran  meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

"Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," ungkapnya.

Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu PTDH dan sanksi administratif yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

"Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa  7 orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, AkBP Basuki menjalani sidang tersebut secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan.

Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.

Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved