Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel
Akhirnya Polda Jateng Ungkap Hasil Autopsi Dosen Levi Untag Semarang: Pembuluh Darah Pecah
Polda Jawa Tengah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka kasus kematian Dosen Universitas
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Dosen Levi sebelumnya ditemukan meninggal di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).
Selepas kematian dosen hukum tersebut, polisi melakukan sejumlah penyelidikan. Kasus ini lalu naik ke tahap penyidikan pada Selasa,25 November.
Lebih dari satu bulan kasus bergulir, AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Desember 2025.
"Iya, AKBP Basuki ditetapkan tersangka tanggal 19 Desember 2025," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka AKBP Basuki dilakukan selepas gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menemukan dua alat bukti yang cukup menguatkan untuk menjerat AKBP Basuki.
Baca juga: Berikut Ini Daftar Lengkap 16 Korban Meninggal Dunia dan 17 Selamat Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
Baca juga: Cerita Korban Selamat Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang, Belokan Malah Tambah Kencang
Baca juga: Astaga! Siswi PKL Kubur Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Digali Anjing Gegerkan Warga
Keputusan ini mewajibkan AKBP Basuki agar tetap ditahan.
Artanto menyebut, penetapan tersangka ini sudah berdasarkan alat bukti yang cukup ditambah hasil analisa penyidik.
"Penyidik tinggal melakukan pemberkasan perkara dan segera mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa penuntut umum," bebernya.
Mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.
Basuki yang sekamar dengan Dosen Levi memilih tidur saat korban alami sesak nafas.
"Pasal yg dikenakan adalah pasal 359 KUHP dan pasal 306 jo 304 KUHP."
"Pasal 359 itu berkaitan dengan kelalaiannya pasal 306 itu karena menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau membiarkan," sambungnya.
Hasil Autopsi
| AKBP Basuki “Kabur” dari Kamera Seusai Sidang di PN Semarang, Rompi Oranye Jadi Penutup Wajah |
|
|---|
| Sidang eks AKBP Basuki Soal Kematian Dosen Levi di Semarang Ditunda 2 Kali, Ada Yang Tidak Beres? |
|
|---|
| "Sini Tidur di Atas" Kalimat Terakhir AKBP Basuki Kepada Dosen Levi Sebelum Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| "Jantung dan Paru-paru Penuh Darah" Begini Hasil Autopsi Lengkap Kematian Dosen Untag Semarang Levi |
|
|---|
| AKBP Basuki Sudah Jadi Tersangka Kematian Dosen Levi Tapi Polda Jateng Belum Ungkap Hasil Autopsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251203_AKBP-Basuki-dipecat-dari-kepolisian_1.jpg)