Tangan Gemetar Suara Tercekat Menahan Tangis, Dicky Mantan Karyawan Bank Sebut Karinya Hancur
Dicky Syahbandinata mantan karyawan Bank Daerah di Jabar menahan tangis dalam persidangan kasus dugaan korupsi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dicky Syahbandinata mantan karyawan Bank daerah di JAwa Barat menahan tangis dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/12/2025) sore.
Saat membacakan pembelaannya, Dicky mengaku menjadi karyawan terbaik bank BJB selama tiga tahun berturut-turut.
Namun, selepas memberikan kemampuan terbaiknya pada perusahaan, ia justru merasa dijadikan kambing hitam atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Ia terseret kasus tersebut atas jabatannya sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB sejak akhir 2017.
Lima tahun kemudian, ia hengkang dari tersebut untuk meniti karir di perusahaan lain. Lepas dari perusahaan itu, pada awal tahun 2025, ia dicokok oleh penyidik Jaksa Agung terkait kasus Sritex.
Baca juga: Ribuan Mantan Karyawan Sritex Tuntut THR dan Pesangon Rp 380 Miliar, Minta Presiden Turun Tangan
"Perjalanan karir saya terhenti seketika dengan adanya kondisi yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya. Saya diframing dengan banyak pemberitaan. Seolah-olah saya koruptor besar. Ini jelas telah menghancurkan karir dan nama baik saya, padahal saya tidak melakukan kesalahan pidana apapun," klaimnya dengan suara bergetar saat membacakan berkas pembelaan.
Pengamatan Tribun, tangan Dicky tampak gemetar memegang kertas pembelaan yang ia bacakan. Dalam pembacaan pembelaan, suaranya sempat tercekat dan tangisnya hampir pecah.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki motif dan interest apapun dalam kredit kepada Sritex. Saya tidak memiliki niat jahat apapun di dalam kredit kepada Sritex. Dan saya tidak menerima suap dalam bentuk apapun dari Sritex. Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari semua dakwaan tersebut," ungkapnya.
Menurut Dicky, jabatannya tidak masuk akal bisa memuluskan kredit Sritex yang mencapai ratusan miliar.
Kredit dengan angka sebesar itu dalam sistem perbankan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan antar divisi.
"Seluruh tahapan proses kredit sejak awal hingga akhir selalu dikawal oleh banyak divisi, unit kerja, divisi kredit, divisi kepatuhan, divisi hukum, divisi operasi maupun divisi-divisi lain yang terkait. Sehingga tidak Mungkin bagi saya sebagai pemimpin divisi korporasi melakukan tindakan-tindakan yang sebagaimana didakwakan," ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit.
Seharusnya, ada 12 orang yang turut diseret dalam kasus ini meliputi Direktur Komersial dan UMKM, Direktur Konsumen dan Ritel, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, Direktur Kepatuhan, Direktur IT, Group Head Korporasi, Group Head Kredit Risk, SEVP Credit Risk, Manager Korporasi, Manager Credit Risk, dan Staf korporasi.
Para pihak tersebut, berperan dalam kapasitasnya melakukan analisa dan mengambil keputusan atas permohonan kredit Sritex yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAk) yang dirapatkan dalam rapat teknis dan diputuskan dalam rapat komite kredit.
Namun, hanya kliennya yang dijadikan tersangka, pihak lainnya tersebut bisa lolos. Padahal, jaksa mendalilkan penyertaan pasal 55 ayat (1).
| Berkat Usulan Ahmad Luthfi, Pembiayaan Rumah Subsidi di Jateng Capai 50 Ribu Unit |
|
|---|
| Skenario Timnas Lolos Piala Dunia U17 Malam Ini, Wajib Kalahkan Qatar |
|
|---|
| WNA Bawa Fortuner Terlibat Kecelakaan Tewaskan Anggota TNI AL Pengendara Beat |
|
|---|
| 30 Ribu Rumah di Jateng Akan Diperbaiki Melalui Program BSPS |
|
|---|
| Warga Berhamburan Dengar Suara Benturan Keras, Tiga Pemotor Tergeletak di Jalan Parangtritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251224_sritex.jpg)