Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Modus Mantri Bank BUMN di Semarang Tilep Duit Rp 3 Miliar, Korban 10 Prajurit Kodam IV Diponegoro

Oknum pegawai bank tersebut diduga menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp 3 miliar dalam rentang waktu 2021 sampai 2024

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
MANTRI BANK BUMN - Sosok mantri Bank BUMN Cabang Banyumanik Semarang berinisial DNR yang menilep uang perusahaan Rp3 miliar periode 2021 hingga 2024. Akibat perbuatannya, dia kini diantarkan jaksa ke Lapas Kedungpane Semarang, Rabu (24/12/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -

Modus seorang mantri Bank BUMN di Banyumanik Kota Semarang berinisial DNR menilep duit perusahaan sebesar Rp 3 miliar.

Ia menggunakan lima skema untuk melancarkan aksinya.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban sebagian besar dari kalangan prajurit TNI Kodam IV Diponegoro.

Total korban dari kalangan TNI ada sebanyak 10 orang, sisanya satu korban dari kalangan sipil.

Baca juga: Viral ASN Perempuan Ancam Tusuk Rekannya, Dipicu Soal TPP Belum Cair-cair

"Iya betul (ada korban 10 prajurit dan 1 warga sipil)," ujar Plt Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (25/12/2025).

DNR dalam kasus ini melakukan lima skema penipuan di antaranya adalah skema menyasar nasabah layanan kredit multiguna tanpa agunan khusus untuk pegawai dan aparat negara.

10 prajurit TNI tersebut ditipu melalui modus ini dengan cara nama mereka dicatut oleh tersangka untuk mengajukan suplesi atau tambahan kredit fiktif.

Tak hanya itu, tersangka juga memalsukan tanda tangan atasan debitur dan juru bayar instansi yang berasal dari satuan Staf Personalia Daerah Militer (Sperdam) IV Diponegoro, sebuah lembaga bagian dari struktur Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegor yang membawahi soal administrasi dan manajemen personel.

"Iya (tersangka memalsuan tanda tangan) dari Sperdam," sambung Sarwanto.

Lima Skema Penipuan 

Seorang mantri di salah satu bank milik negara (BUMN) yang bertugas di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, berinisial DNR, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Oknum pegawai bank tersebut diduga menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp 3 miliar dalam rentang waktu 2021 sampai 2024.

Dalam menjalankan aksinya, DNR diduga menggunakan pola “gali lubang tutup lubang” dengan memanfaatkan berbagai skema kredit.

Modus yang dilakukan antara lain pengajuan suplesi atau tambahan kredit fiktif, penyalahgunaan dana pelunasan kredit, pemanfaatan uang pelunasan debitur lain, hingga penggelapan setoran angsuran pinjaman.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved