Berita Semarang
Kisah Lengkap Pungli Linmas Pekunden Semarang
Sebuah surat berkop Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Peleton III Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Surat iuran Linmas Rp50 ribu di Kelurahan Pekunden viral karena menggunakan kop dan stempel Linmas.
- Lurah Pekunden menegaskan pungutan tersebut bukan iuran resmi Linmas, melainkan iuran keamanan lingkungan.
- Tidak ada dasar hukum yang mengatur penarikan iuran Linmas secara formal, sehingga penggunaan atribut Linmas dinilai keliru.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sebuah surat berkop Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Peleton III Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, menjadi perbincangan publik.
Surat tersebut memuat informasi penarikan Kartu Iuran Linmas Tahun 2026 sebesar Rp50.000 kepada warga.
Dalam isi surat disebutkan bahwa iuran tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat antara lurah, LPMK, RW, RT, dan warga yang digelar pada 17 Agustus.
Dana iuran itu disebut diperuntukkan bagi pemberdayaan Linmas sebagai Pam Swakarsa demi menjaga keamanan warga Kelurahan Pekunden.
Surat tersebut juga dilengkapi dengan stempel Ketua RW V serta Satlinmas Pekunden III, sehingga menimbulkan kesan sebagai pungutan resmi.
Namun, beredarnya surat itu langsung mendapat klarifikasi dari pihak kelurahan.
Lurah Pekunden, Bagas Yuwono Ario Wibowo, menegaskan bahwa penggunaan kop surat dan stempel Linmas dalam penarikan iuran tersebut merupakan tindakan yang keliru.
Ia menekankan bahwa pungutan yang terjadi di RW V bukanlah iuran resmi Linmas.
Menurut Bagas, dana yang ditarik sejatinya merupakan iuran keamanan lingkungan yang dikelola warga untuk kebutuhan penjagaan wilayah, serupa dengan sistem satpam perumahan atau ronda keamanan.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Bumiayu Brebes, Tiga Rumah Hanyut dan Jalan Kabupaten Rusak
Baca juga: Foto-foto Banjir Bandang Hancurkan DTW Guci Tegal
"Terkait laporan kemarin, terkait adanya Linmas menariki iuran di warga RW 5 itu sebenarnya untuk iuran keamanan warga masing-masing.
Tapi karena itu pakainya kop Linmas, itu memang salah. Menurut saya itu memang salah.
Dan Alhamdulillah dengan adanya (viral) ini, akhirnya Linmas juga mau untuk mengganti dengan namanya keamanan, iuran keamanan khusus untuk warga," kata Bagas ditemui Tribun Jateng di kantornya, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, praktik pengumpulan iuran di lingkungan warga sebenarnya sudah lazim dilakukan dalam bentuk jimpitan atau sumbangan rutin yang biasanya digunakan untuk kebutuhan keamanan, kebersihan, maupun kepentingan sosial di tingkat RT dan RW.
Meski demikian, Bagas mengakui bahwa secara regulasi memang tidak terdapat dasar hukum yang mengatur penarikan iuran Linmas secara resmi, sehingga penggunaan nama dan atribut Linmas dalam surat tersebut dinilai tidak tepat.
"Memang di peraturan perundang-undangan pun tidak ada seperti itu.
Tapi namanya masyarakat juga kurang tahu, pengetahuan, dan lain-lain, jadinya akhirnya seperti itu," katanya.
Terkait nominal Rp50.000 yang ramai dipersoalkan, Bagas menyebut tidak ada stempel khusus nominal tersebut, melainkan hanya stempel Linmas yang turut digunakan.
Ia juga menyebut, ke depan penarikan iuran akan dikoreksi menjadi iuran keamanan warga dengan mekanisme yang disepakati RW.
"Nanti adanya berita acara dan lain-lain akan disiapkan oleh Pak RW.
Jadi Limmas itu bukan menariki sebenarnya, tapi kan namanya sudah sepuh kemarin ya, usianya sudah 60-70an, terus akhirnya adanya Limmas itu sebenarnya untuk iuran keamanan. Itu saja," jelasnya.
Menurut Bagas, iuran keamanan selama ini bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan warga.
Sedangkan bagi warga tertentu seperti orang tua tunggal atau warga kurang mampu, dapat dibebaskan dari iuran.
"Terkait nominal iuran, saya enggak tahu nggih, karena memang lurah itu enggak sampai campur aduk seperti itu.
Tapi kemarin sempat ngobrol sama saya, sukarela itu.
Tergantung kekuatan warganya seperti apa. Misalnya ada janda, digratiskan," ungkapnya.
Bagas juga menyinggung adanya keberatan dari seorang warga di wilayah RW V yang sempat memicu laporan.
Namun, permasalahan tersebut menurunya telah dimediasi dan dinyatakan selesai.
"Sudah enggak ada masalah," imbuhnya.
Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menegaskan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau menarik iuran kepada warga dengan mengatasnamakan Linmas.
Hal itu menanggapi viralnya surat penarikan iuran Linmas di RW V Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Semarang, Masyuka Mahendra menjelaskan pihaknya telah mendatangi Kantor Kelurahan Pekunden, Jumat (23/1/2026).
berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, kata dia, peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman.
Menurutnya, iuran yang dipersoalkan sebenarnya merupakan iuran keamanan warga yang telah disepakati bersama dan sudah berjalan sejak sekitar empat tahun lalu.
"Setelah saya gali, iuran itu kesepakatan warga sudah berjalan sejak 4 tahun yang lalu, sejak lurah yang lama.
Cuma salahnya kok ada embel-embel Linmas. Itu yang tidak dibenarkan," ujarnya dihubungi Tribun Jateng.
Ia mengatakan, Linmas sebagai unsur keamanan sosial yang berada di bawah pemerintah bersifat sosial dan seluruh sarana prasarana telah difasilitasi oleh pemerintah kota.
Oleh karena itu, lanjut dia, Linmas tidak diperbolehkan menarik retribusi atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.
"Linmas itu istilahnya kan tenaga keamanan sosial yang di bawah pemerintah, jadi sifatnya sosial. Untuk Sarpras-nya yang memenuhi juga pemerintah.
Kalau Kota Semarang ya (Pemerintah) Kota Semarang.
Jadi Linmas enggak boleh (melakukan pungutan ke warga). Kalau warga, monggo iuran," terangnya.
Masyuka menambahkan, Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap Linmas yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menyebut, aturan tersebut sendiri sebenarnya sudah lama disosialisasikan melalui Paguyuban Linmas Kota Semarang.
"Pasti sudah kami sosialisasikan di Paguyuban Linmas Kota Semarang, sudah tahu semua.
Sebenarnya sudah lama, sudah tahu, cuma yang ini enggak tahu kok sampai seperti itu," katanya. (idy)
| Lagi, Portal Kendaraan Pasar Jrakah Semarang Diseruduk Truk, Kali Ini sampai Roboh |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Eks Ketua Apindo Jateng Frans Kongi Wafat, Dimakamkan 4 Mei di Ungaran |
|
|---|
| Diskon 50 Persen hingga Gratis, Ini Cara Masuk Lawang Sewu saat HUT ke-479 Kota Semarang |
|
|---|
| Pria Bersimbah Darah Tergeletak di Teras Rumah Puspanjolo Semarang,Ini Kata Saksi |
|
|---|
| Rute Semarang Night Carnival 2026 Malam Nanti, Makin Meriah dengan Penampilan 28 Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260123-_-Lurah-Pekunden-Bagas-Yuwono-Ario-Wibowo.jpg)