Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Dikeluhkan Warga, DPRD Kota Semarang Minta Adanya Peninjauan Kembali Opsen PKB

DPRD Kota Semarang mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tayang:
Penulis: Moh Anhar | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Minggu 25 Januari 2026 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – DPRD Kota Semarang mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai memberatkan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD, Suharsono mengatakan, menerima aspirasi tersebut setelah berkeliling ke sejumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang. Suharsono mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir banyak keluhan masyarakat terkait kenaikan signifikan pada PKB akibat penerapan opsen.

Meski masyarakat ingin taat pajak, menurutnya kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga.

"Saya sudah muter di banyak kecamatan dan kelurahan, adanya aspirasi masyarakat bahwa opsen PKB itu kenaikannya signifikan, sehingga mereka mengeluhkan adanya kenaikan yang sangat besar.

Masyarakat tentu ingin taat pajak, tetapi di sisi lain jangan sampai memberatkan begitu," jelas Suharsono, Sabtu (24/01/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan opsen PKB diatur dalam dua peraturan daerah, yakni Perda Provinsi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Semarang yang bersifat turunan.

Ia menyebut, seluruh angka dan skema pembagian ditentukan di tingkat provinsi.

"Sudah banyak masyarakat yang memberi masukan, opsen ini harus ada evaluasi.

Tentu dalam hal ini Pak Gubernur, karena bagaimanapun ngertinya masyarakat urusan pajak itu di Kota Semarang, padahal yang memayungi pajak PKB dan BBNKB itu adalah Perda Provinsi.

Ya harapan kami ada evaluasi," ungkapnya.

Baca juga: Guru Besar UPS Tegal Prof Rini: Banjir Bandang Guci karena Gundulnya Hutan Seluas 48 Hektare

Baca juga: Guci Porak Poranda Setelah Diterjang Banjir Bandang dari Gunung Slamet

Menurut Suharsono, evaluasi perlu dilakukan tanpa harus mengurangi target pendapatan daerah.

Satu di antara caranya adalah melalui intensifikasi pemungutan pajak, terutama mendorong kepatuhan wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

"Rata-rata, dalam satu rumah itu punya dua, tiga, bahkan lima kendaraan.

Tetapi, bagaimana caranya lima kendaraan itu biar semuanya membayar pajak," terangnya.

Ia mendorong pembagian tugas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved