Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

TPS Karangsaru Ditutup, Pemkot Semarang Rencanakan Bangun Taman 

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru, Kecamatan Semarang Tengah

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
TUTUP TPS - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru, Kecamatan Semarang Tengah. Setelah penutupan, lokasi tersebut direncanakan akan dijadikan sebagai taman. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru, Kecamatan Semarang Tengah. Setelah penutupan, lokasi tersebut direncanakan akan dijadikan sebagai taman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti menjelaskan, penutupan dilakukan sebagai bagian dari penataan lingkungan kota, sekaligus menindaklanjuti rencana pembangunan taman di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan, penutupan TPS Karangsaru dilatarbelakangi pertimbangan lingkungan dan sosial. Lokasi TPS berada sangat dekat dengan sarana ibadah dan sekolah, sehingga dinilai sudah tidak layak untuk aktivitas pembuangan sampah.

Baca juga: Semarang, Klaten dan Pati, Tiga Daerah Paling Sering Dilaporkan ke Ombudsman Jateng

Baca juga: Sosok Mbah Kirno 20 Tahun Dikurung Kandang Besi karena Dianggap Sakti, Keluarga Klaim Sudah Buktikan

“Penutupan ini sudah direncanakan dan  dilaksanakan Selasa kemarin. Ke depan, lokasi tersebut akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” jelasnya dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, penutupan TPS Karangsaru merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng untuk menangani persoalan TPS Karangsaru yang kerap menimbulkan masalah lingkungan.

Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.

Arwita menegaskan, yang dilakukan saat ini adalah penutupan TPS, bukan pembongkaran aset. Untuk pembongkaran fisik TPS, masih ada proses administrasi berupa surat kepada Wali Kota dengan tembusan Pj Sekda. Selama belum ada disposisi, maka belum dilakukan pembongkaran.

DLH Kota Semarang memulai proses penutupan TPS Karangsaru dengan memasang larangan membuang sampah dan menonaktifkan fungsi TPS.

Penutupan diawali sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB dengan pemasangan pita kuning (yellow line) dan media sosialisasi berupa spanduk larangan. Sebelumnya, Senin (26/1) sore, DLH juga telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi TPS. 

Dalam proses penutupan ini, sejumlah pihak terlibat secara aktif. Aparat wilayah, mulai dari lurah hingga camat, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga. DLH bertugas menonaktifkan TPS dan memasang larangan pembuangan sampah, sementara Satpol PP melakukan penjagaan dan pengamanan area.

Arwita menegaskan, TPS pada prinsipnya hanya melayani sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga.

Kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up, tidak diperbolehkan membuang sampah di TPS dan wajib langsung ke TPA sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, satu unit mobil pick up rata-rata membawa sampah hingga dua meter kubik, sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima hingga enam meter kubik. Kondisi ini membuat TPS cepat penuh dan merugikan warga yang membuang sampah secara tertib menggunakan becak atau gerobak.

Selain itu, aktivitas pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS juga dilarang. Sampah dari sektor usaha wajib dibuang langsung ke TPA dan dikenai retribusi sesuai ketentuan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved