Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

400 Karyawan BPR Arto Moro Siap Geruduk Polrestabes Semarang, Buntut Kasus Sertifikat Ganda

400 karyawan Bank Arto Moro beserta keluarga akan menggeruduk Polrestabes Semarang dan menggelar aksi.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Rezanda Akbar D
FOTO BERSAMA - Kuasa hukum BPR Arto Moro, Sri Sudibyo menunjukan undangan klarifikasi perkara yang ditujukan kepada pihak BPR 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — 400 karyawan Bank Arto Moro beserta keluarga akan menggeruduk Polrestabes Semarang dan menggelar aksi.

Hal itu merupakan buntut kasus dugaan penyerobotan tanah yang kini ditangani Polrestabes Semarang

BPR Bank Arto Moro menilai perkara yang dilaporkan sebagai tindak pidana itu sejatinya merupakan sengketa kepemilikan yang masuk ranah perdata.

Kuasa hukum Bank Arto Moro, Sri Sudibyo, menyebut peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Baca juga: Total 12 Orang Kena Ledakan Petasan di Jateng, 31 Kasus Terbongkar dan 36 Tersangka Ditangkap Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Padati Depan Mapolda Jateng Jelang Petang, Tuntut Reformasi Polri

“Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada niat jahat (mens rea), dan tidak ada keuntungan yang diperoleh bank. Namun perkara tetap dinaikkan ke penyidikan.

Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakcakapan dalam menilai unsur pidana, bahkan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Sri, Kamis (26/2/2026).

Perkara ini bermula saat Bank Arto Moro menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03442/Wonoplumbon sebagai jaminan kredit dari debitur Saptono Djogomartani.

Sebelum kredit dicairkan, pihak bank melalui notaris melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengecekan lapangan, serta meminta keterangan aparat desa setempat.

Hasilnya, tanah dinyatakan clear, tidak dalam sengketa, dan tidak dalam blokir.

Setelah debitur wanprestasi, bank melakukan proses pengambilalihan agunan (AYDA). SHM tersebut kemudian beralih dan tercatat atas nama Bank Arto Moro.

Saat bank bersiap menjual tanah tersebut guna menutup kewajiban debitur, muncul klaim dari Endang Ekawati yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan sertifikat berbeda.

Menanggapi klaim tersebut, bank menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan dan menyepakati agar tidak ada pihak yang melakukan kegiatan sebelum kepemilikan jelas.

Namun, menurut kuasa hukum bank, pihak Endang Ekawati tetap melakukan aktivitas di lokasi, seperti pemasangan instalasi listrik, papan kepemilikan, penataan lahan, hingga penanaman pohon.

Selanjutnya, Endang Ekawati melaporkan Bank Arto Moro atas dugaan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

Laporan tersebut didasarkan pada klaim Endang yang menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas bidang tanah yang juga diklaim bank, dengan dasar kepemilikan sertipikat. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved