Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini Tampang Jukir Liar Kota Lama Semarang, Nuthuk Tarif Parkir Rp40 Ribu

Tiga pria yang diduga terlibat praktik pungli atau mengepruk parkir terhadap wisatawan di kawasan Kota Lama Semarang, ditangkap polisi.

|
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga pria yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) atau mengepruk parkir terhadap wisatawan di kawasan Kota Lama Semarang, digiring ke Mapolsek Semarang Tengah, Senin (13/4/2026). 

Mereka diamankan dan menjalani pembinaan setelah sebelumnya viral dalam kasus tarif parkir tak wajar yang meresahkan wisatawan.

Tiga orang tersebut yakni Kuncung alias Susanto (41), Ravis Firmansyah (24), dan Wahyu AS (25).

Susanto yang diduga bertindak sebagai pelaku yang meminta pungutan parkir adalah warga Kampung Margorejo Timur, Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang.

Sementara, Ravis warga Purwodinatan, Semarang Tengah, Kota Semarang, serta Wahyu warga Ngelorejo, Wonosari, Gunungkidul, bertindak sebagai teman yang turut terlibat.

Baca juga: Parkir Nuthuk Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang, Dishub: Bukan Jukir Resmi

Viral Pungli Parkir Nuthuk Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang, Bowo Jukir Resmi Resah Nama Tercoreng

Di dalam sebuah ruangan, Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito tampak berhadapan dengan tiga warga tersebut.

Kompol Sugito mengingatkan pentingnya kejujuran dalam memberikan pelayanan, khususnya di kawasan wisata unggulan seperti Kota Lama Semarang.

“Tolong jangan sampai curang dalam hal pelayanan kepada wisatawan." 

"Mereka datang dari luar kota, jangan sampai merasa dirugikan,” kata dia.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli parkir di kawasan Pringsewu, Kota Lama Semarang, viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar, seorang pengunjung mengaku dimintai tarif parkir hingga Rp40 ribu, jauh di atas ketentuan resmi.

Menurut penjelasan Kompol Sugito, peristiwa itu bermula saat seorang wisatawan memberikan uang Rp50 ribu kepada petugas parkir.

Namun wisatawan itu hanya menerima kembali Rp10 ribu, sehingga diduga ada pungutan Rp40 ribu yang tidak sesuai aturan.

“Dari kejadian itu, kami langsung menindaklanjuti dan memeriksa sejumlah petugas parkir di lokasi." 

"Setelah kami mintai keterangan, ada yang melakukan hal serupa,” ungkap Kompol Sugito.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved