Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sidang AKBP Basuki di Semarang Ditunda 2 Kali, Pengacara Keluarga Dosen Levi Sebut Isu yang Beredar

Di balik penundaan sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/(Dok Zainal Petir/istimewa)
HINDARI SOROTAN KAMERA - Terdakwa AKBP Basuki diduga menghindari sorotan kamera dengan menutup wajah menggunakan rompi tahanan oranye, dan sempat mengibaskannya ke arah kuasa hukum keluarga korban, seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/5/2026). Dia merupakan terdakwa dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang sidang pembacaan tuntutannya kembali ditunda dan dijadwalkan ulang. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap AKBP Basuki kembali ditunda untuk kali keduanya.
  • Sidang yang digelar di ruang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata itu semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo menyatakan bahwa tuntutan belum siap dibacakan.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di balik penundaan sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

Kuasa hukum keluarga korban menilai ada sesuatu yang tidak beres. 

Ia bahkan mengatakan mendengar desas-desus di baliknya terkait tuntutan terhadap terdakwa,

Seperti diketahui, terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Basuki.

Baca juga: "Sini Tidur di Atas" Kalimat Terakhir AKBP Basuki Kepada Dosen Levi Sebelum Ditemukan Meninggal

Terdakwa "Kabur" dari Ruang Persidangan

Bukan hanya karena agenda pembacaan tuntutan yang kembali ditunda, tetapi juga momen mencolok yang terjadi sesaat setelah persidangan berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (4/5/2026).

Seusai sidang, AKBP Basuki yang berstatus tahanan tampak bergegas meninggalkan ruang persidangan menuju ruang tahanan.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dia diduga berupaya menghindari sorotan kamera. 

Bahkan, rompi tersebut digunakan untuk menutupi wajahnya saat digiring petugas menuju ruang tahanan.

Suasana di lorong pengadilan pun sempat ramai. 

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, sempat turut mengikuti AKBP Basuki, sementara aparat berseragam cokelat mengawal ketat pergerakan terdakwa. 

Di tengah situasi itu, AKBP Basuki terus berjalan cepat sambil menundukkan kepala dan menutup wajahnya.

Zainal Petir mengaku sempat mencoba berinteraksi dengan Basuki. 

“Seusai sidang, awalnya saya hanya tanya kabar, bagaimana, Pak Basuki, sehat-sehat kan,” ujar Zainal.

Setelah itu, AKBP Basuki justru berlari menghindari dokumentasi. 

Zainal pun spontan mengejar di sampingnya.

“Waktu di luar ruang sidang, dia langsung lari menghindari dokumentasi. Dia malu divideo dari depan, makanya baju tahanan dilepas buat nutupi wajahnya,” ungkap Zainal Petir kepada Tribunjateng.com.

Aksi kejar-kejaran singkat pun tak terhindarkan di lorong pengadilan. 

Zainal menyebut, saat dirinya berusaha mendekat, Basuki sempat mengibaskan rompi tahanan untuk menjauhkan dirinya.

“Saya ikut jalan di sampingnya, malah jadinya saling kejar. 

Ketika aku ikut di sampingnya, dia sempat mengibaskan baju tahanan biar saya minggir,” imbuh Zainal.

Momen tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan sikap terdakwa yang dinilai menghindari publikasi, di tengah kasus yang tengah menjadi perhatian luas.

Sidang Ditunda, Muncul Dugaan Kejanggalan

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap AKBP Basuki kembali ditunda untuk kali keduanya.

Sidang yang digelar di ruang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata itu semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo menyatakan bahwa tuntutan belum siap dibacakan.

“Untuk tuntutan belum bisa disampaikan. Mohon izin butuh waktu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid pun mempertanyakan keterlambatan tersebut, mengingat waktu penyusunan tuntutan telah diberikan selama dua pekan. 

JPU kemudian menjelaskan bahwa berkas rencana tuntutan masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan belum mendapat persetujuan.

Hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (8/5/2026), sembari menegaskan tidak akan mentolerir penundaan lanjutan.

Penundaan berulang itu memicu kecurigaan dari pihak keluarga korban. 

Zainal Petir secara terbuka menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut.

“Penundaan tuntutan itu sebetulnya wajar ya, namun untuk penundaan tuntutan terhadap AKBP Basuki sangat tidak wajar. Menurut saya ini ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.

Dia bahkan mengaku mendengar desas-desus bahwa tuntutan yang akan dijatuhkan tidak maksimal.

“Saya mendengar desas-desus tuntutannya tidak sampai tujuh tahun. Padahal ini menyebabkan matinya seseorang, nyawa hilang,” lanjut dia.

Zainal juga menyoroti kemungkinan adanya faktor latar belakang terdakwa sebagai perwira menengah Polri yang diduga bisa memengaruhi proses hukum.

“Ini ada apa? Padahal mestinya (jaksa) independen, tidak bisa ada intervensi dari manapun,” ujarnya.

Zainal pun meminta publik ikut mengawal jalannya persidangan.

Kilas Kasus: Dosen Meninggal di Penginapan

DOSEN UNTAG TEWAS - Kolase foto etugas polisi mengamankan lokasi ditemukannya dosen Untag Semarang yang tewas di kamar hotel. Keluarga meminta penyelidikan dilakukan transparan karena banyak kejanggalan terungkap.
DOSEN UNTAG TEWAS - Kolase foto etugas polisi mengamankan lokasi ditemukannya dosen Untag Semarang yang tewas di kamar hotel. Keluarga meminta penyelidikan dilakukan transparan karena banyak kejanggalan terungkap. (KOLASE TRIBUN JATENG)

Kasus itu bermula dari penemuan jenazah Dwinanda Linchia Levi di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025. 

Rekaman CCTV menunjukkan AKBP Basuki beberapa kali keluar-masuk kamar korban sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi beberapa jam kemudian.

Dalam persidangan terungkap, korban sempat mengeluh sakit dan memiliki kondisi kesehatan serius sebelum meninggal dunia.

Jaksa menduga adanya unsur kelalaian dan pembiaran yang dilakukan terdakwa hingga berujung pada kematian.

AKBP Basuki sendiri didakwa dengan pasal terkait penelantaran yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Basuki didakwa dengan dakwaan primer Pasal 428 ayat (3) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (yang mulai berlaku 2026) mengatur pemberatan pidana bagi pelaku penelantaran orang. 

Pelaku dipidana penjara hingga 7 tahun jika penelantaran mengakibatkan korban meninggal dunia, dan 5 tahun jika korban luka berat.

Dakwaan kedua yakni Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana kealpaan (kelalaian) yang mengakibatkan kematian orang lain.

Pelakunya diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta).
 Selain proses pidana, dia juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah, namun mengajukan banding.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Jumat (8/5/2026) mendatang. (rez)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved