Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Divonis Bebas dalam Perkara Sritex, Eks Dirut Bank Jateng: Jadi Tonggak Industri Perbankan

Majelis Hakim tak menemukan mens rea dan perbuatan melawan hukum pada Supriyatno di balik kebijakan pemberian SCF

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Supriyatno berpose bersama tim kuasa hukum, (dari kiri) Yudi Riyanto, Agung Gumelar, dan Panji Pridyanggoro). Ia divonis bebas murni dalam sidang putusan kasus kredit Sritex, Kamis (7/5/2026) malam.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno akhirnya divonis bebas murni dalam sidang putusan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026) malam. 

Dalam perkara ini, Supriyatno dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap merugikan negara Rp 502 miliar akibat fasilitas pemberian Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng ke Sritex.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon tak menemukan mens rea dan perbuatan melawan hukum pada Supriyatno di balik kebijakan pemberian SCF tersebut.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika. Dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,'' tegas Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Putusan ini pun disambut suka cita oleh keluarga Supriyatno yang hadir memberi dukungan sejak pagi.

Majelis hakim menilai, Supriyatno sama sekali tidak terbukti mengintervensi tim analis maupun menekan Divisi Kepatuhan demi memuluskan kredit PT Sritex.

Fakta tersaji bahwa proses pengajuan kredit telah melalui tahapan analisis yang sesuai prosedur. 

Hakim menegaskan bahwa kegagalan bayar yang dialami PT Sritex adalah dampak dari rekayasa laporan keuangan yang terencana, merupakan sebuah variabel di luar kendali terdakwa.

"Kondisi tersebut bukan tanggung jawab terdakwa," ujar hakim mematahkan segala tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.

Seusai sidang, Supriyatno menilai akhirnya keadilan menemukan formatnya khususnya untuk melihat perspektif apa yang terjadi di industri perbankan secara jernih.

Dia menyebut persidangan ini membuktikan keadilan Tuhan Yang Maha Esa masih ada ruang sidang.

Penilaiannya, keberanian majelis hakim untuk melihat secara faktual persidangan dengan pertimbangan para saksi ahli dan kenyataan yang ada di masyarakat telah menghadirkan dua realitas.

Pertama, bisnis perbankan membuktikan diri telah bekerja dengan integritas yang baik.

Kedua, selanjutnya yang perlu disempurnakan adalah bagaimana regulator mampu mengawal produk-produk yang dijadikan estimasi pihak bank.

''Kami berterima kasih kepada penegak hukum, Kejaksaan Agung, yang melihat secara teliti terhadap upaya-upaya pihak yang sengaja mendesain agar analisis yang dikerjakan teman-teman perbankan yang teliti dan rigid (bersih dan tertata), itu menjadi kabur,'' ujarnya.

Dia menyebut, majelis hakim telah mengambil sikap luar biasa dan menjadi tonggak industri perbankan untuk bekerja secara benar sekaligus menghapus stigma adanya kriminalisasi kebijakan dalam perbankan.

Dengan sendirinya, mengembalikan harkat dan martabat para bankir.

Kuasa hukum Yudi Riyanto  juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas integritas Majelis Hakim.

Semua fakta-fakta persidangan telah dipertimbangkan secara seimbang sehingga menghasilkan vonis yang berkeadilan, bukan hanya untuk terdakwa, namun terhadap tegaknya sistem penerapan hukum yang ada.

''Kami juga mengucapkan terima kasih kepada penuntut umum. Tanpa adanya kerja keras penuntut Umum yang membongkar adanya manipulasi laporan keuangan audited dari Sritex, niscaya keadilan ini akan sulit tercapai. Ini kerja keras dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum yang berhasil membuat terang jalannya persidangan,'' tandas Yudi bersama timnya yang beranggotakan Panji Pridyanggoro dan Agung Gumelar. (***)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved