Berita Semarang
Divonis Bebas dalam Perkara Sritex, Eks Dirut Bank Jateng: Jadi Tonggak Industri Perbankan
Majelis Hakim tak menemukan mens rea dan perbuatan melawan hukum pada Supriyatno di balik kebijakan pemberian SCF
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno akhirnya divonis bebas murni dalam sidang putusan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026) malam.
Dalam perkara ini, Supriyatno dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap merugikan negara Rp 502 miliar akibat fasilitas pemberian Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng ke Sritex.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon tak menemukan mens rea dan perbuatan melawan hukum pada Supriyatno di balik kebijakan pemberian SCF tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika. Dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,'' tegas Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Putusan ini pun disambut suka cita oleh keluarga Supriyatno yang hadir memberi dukungan sejak pagi.
Majelis hakim menilai, Supriyatno sama sekali tidak terbukti mengintervensi tim analis maupun menekan Divisi Kepatuhan demi memuluskan kredit PT Sritex.
Fakta tersaji bahwa proses pengajuan kredit telah melalui tahapan analisis yang sesuai prosedur.
Hakim menegaskan bahwa kegagalan bayar yang dialami PT Sritex adalah dampak dari rekayasa laporan keuangan yang terencana, merupakan sebuah variabel di luar kendali terdakwa.
"Kondisi tersebut bukan tanggung jawab terdakwa," ujar hakim mematahkan segala tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
Seusai sidang, Supriyatno menilai akhirnya keadilan menemukan formatnya khususnya untuk melihat perspektif apa yang terjadi di industri perbankan secara jernih.
Dia menyebut persidangan ini membuktikan keadilan Tuhan Yang Maha Esa masih ada ruang sidang.
Penilaiannya, keberanian majelis hakim untuk melihat secara faktual persidangan dengan pertimbangan para saksi ahli dan kenyataan yang ada di masyarakat telah menghadirkan dua realitas.
Pertama, bisnis perbankan membuktikan diri telah bekerja dengan integritas yang baik.
Kedua, selanjutnya yang perlu disempurnakan adalah bagaimana regulator mampu mengawal produk-produk yang dijadikan estimasi pihak bank.
''Kami berterima kasih kepada penegak hukum, Kejaksaan Agung, yang melihat secara teliti terhadap upaya-upaya pihak yang sengaja mendesain agar analisis yang dikerjakan teman-teman perbankan yang teliti dan rigid (bersih dan tertata), itu menjadi kabur,'' ujarnya.
| Booth Experience Mengukir di UMKM Grande 2026 Pikat Pengunjung, Jepara Carver Kenalkan Seni Ukir |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 8 Mei 2026: Sebagian Cerah, Sebagian Berawan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman 10 Tahun Penjara, Tangis Yuddy Renaldi Pecah di Pengadilan Tipikor Semarang |
|
|---|
| Pemkot Tangani Longsor di Kalialang Semarang |
|
|---|
| Elevasi Ekstrem dan Truk Bertonase Besar Jadi Ancaman di Silayur, Ini Langkah Pemkot Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260508_supriyatno.jpg)