Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Belum Kantongi Izin PBG, Proyek Pembangunan Tower BTS di Tembalang Disegel Satpol PP

Satpol PP Kota Semarang mengungkapkan alasan penyegelan area pembangunan tower BTS di Kampung Sikluwung Asri, Tembalang, Kota Semarang.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
TOWER BTS - Tower BTS di Kampung Sikluwung Asri RT 05 RW 01, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menjadi sorotan setelah disegel oleh Satpol PP. Pantauan Tribun Jateng, garis pembatas berwarna kuning bertuliskan "Belum Berizin" tampak melingkari pagar area tower yang berdiri di tengah lingkungan permukiman tersebut, Selasa (9/6/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mengungkapkan alasan penyegelan area pembangunan tower BTS di Kampung Sikluwung Asri RT 05 RW 01, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang.

Satpol PP menyebut, penyegelan itu dilakukan karena pembangunan belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Baca juga: "Demi Keselamatan" Warga di Sikluwung Asri Semarang Menolak Tower BTS

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai polemik pembangunan tower yang ramai diperbincangkan di media sosial dan kemudian melakukan pengecekan ke lapangan.

Pihaknya lalu menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil pihak yang membangun tower untuk dimintai keterangan.

"Ya, jadi mulanya itu kami buka-buka IG 'instagram', kok ada permasalahan seperti ini ya, feeling saya ini pasti akan berkepanjangan. Makanya berita yang sudah ramai di IG itu saya kirim ke anggota saya, kemudian anggota saya besoknya itu mengecek ke lokasi, kemudian kita undang pemilik yang bangun tower itu," kata Marthen melalui sambungan telepon, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil klarifikasi, jelasnya, Satpol PP memperoleh informasi bahwa pembangunan tower tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Nah, kemudian kami coba klarifikasi yang bersangkutan. Kita hanya bicara masalah perizinannya aja ya, karena terkait dengan lingkungan. Informasi dari yang bangun, mereka memang belum ngantongi izin PBG," ujarnya.

Karena belum memiliki izin, jelasnya, pihak bersangkutan diminta menghentikan aktivitas pembangunan sampai proses perizinan selesai.

"Ya, kemudian yang bersangkutan ya juga sudah buat pernyataan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai dengan izin keluar. Itu pun kalau toh keluar. Jadi kami hentikan kegiatan pembangunannya," katanya.

Setelah menerima pernyataan tersebut, terang dia, Satpol PP berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk melakukan penghentian sementara aktivitas pembangunan serta memasang pita penanda di lokasi.

"Nah, setelah yang bersangkutan sudah buat pernyataan, kami coba koordinasi dengan Lurah, kemudian Pak Camat. Kami kulo nuwun 'izin' untuk melakukan penghentian sementara sama pasang pita kuning di lokasi," ujar Marthen.

Saat mendatangi lokasi, ia menyebut, petugas masih mendapati sejumlah pekerja yang sedang menurunkan peralatan kerja dari area tower.

Menurut Marthen, hingga saat ini tower tersebut baru berupa konstruksi tiang dan belum terpasang perangkat operator seluler.

"Nah, setelah kita ke lokasi memang ada pekerjaan untuk menurunkan alat-alat kerja yang ada di tiang tower tersebut. Nah, kami suruh bereskan, dibersihkan, kemudian yang bersangkutan yang pekerja kebetulan kita ketemunya pekerja tok yang di situ," katanya.

"Belum ada terpasang dari operator selulernya dari mana pun itu belum ada, hanya tiang, masih berdiri sampai sekarang," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved