Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Antisipasi Kasus Penyimpangan Seksual, Satpol PP Akan Razia Kos-kosan di Solo

Pemerintah Kota Solo mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi merebaknya penyimpangan seksual.

Tayang:
Penulis: Ardianti WS | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/WORO SETO
WALI KOTA SOLO: Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengutarakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Solo sudah men-take down lima akun di media sosial terkait dengan penyimpangan seksual, Sabtu (27/9/2025). (TRIBUN JATENG/WORO SETO) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi merebaknya penyimpangan seksual.

Diberitakan sebelumnya, grup facebook "Gay Surakarta dan Sekitarnya" membuat publik heboh beberapa waktu lalu.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Solo sudah men-take down lima akun di media sosial terkait dengan penyimpangan seksual. 

Baca juga: Heboh Kemunculan Grup Facebook Komunitas Gay di Solo, Ini Kata KPA

"Karena untuk men-take down itu butuh partisipasi masyarakat. Jadi, kita ajak ke masyarakat untuk me-report grup-grup yang cenderung ada penyimpangan seksual aduan melalui media sosial," ungkapnya, Sabtu (27/9/2025).

Kemudian, untuk menanggulangi penyimpangan seksual sejak dini, Satpol PP akan keliling melakukan pengecekan di semua kos-kosan yang ada di Kota Solo.

"Karena menurut informasi, terjadinya transaksi tempat-tempat yang untuk penyimpangan seksual itu adalah kebanyakan di kos-kosan," terang Respati.

Lalu, bagi para pengusaha kos-kosan juga diwajibkan untuk melaporkan penghuni atau penyewa kos-kosan kepada RT, RW, dan juga lurah setempat.

"Hal ini juga untuk menumbuhkan kepercayaan bagi orang tua-orang tua yang akan menyekolahkan anaknya di Solo.

Ini dalam rangka promosi pendidikan juga untuk membuat kepercayaan orang tua yang akan menyekolahkan anaknya kuliah di Solo," tandasnya.

Dilain pihak, Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengutarakan kos-kosan yang akan dirazia adalah kos yang tidak sesuai dengan Perda 914 tentang pemondokan.

"Salah satunya adalah bahwa kos itu tidak memiliki surat izin usaha pemondokan. Kemudian mereka kosnya itu campur, tidak ada tata tertib. Berpotensi untuk tempat-tempat penyelewengan atau mungkin prostitusi," terangnya.

Didik menyebut minggu-minggu ini diupayakan sudah mendapatkan target kos yang akan dilakukan razia. Baru setelahnya dilakukan penindakan.

"Jadi pak Wali pengen membuktikan bahwa kos itu memang ada yang yang dipakai untuk tempat-tempat prostitusi ya. Kemudian untuk kumpul kebo dan sebagainya gitu," sambungnya.

Jika terjadi pelanggaran, Didik menjelaskan, langkah yang dilakukan adalah mendata pelanggar. 

Kemudian, memanggil RT dan memberi peringatan.

"Manakala itu tidak diindahkan ya bisa nanti sampai kepada penutupan sementara. Atau penutupan permanen tempat usaha tersebut," tandasnya. (waw)

Baca juga: Cegah Keracunan MBG, Wali Kota Solo Usul Orang Tua Boleh "Inspeksi Mendadak" ke Dapur

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved