Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Duduk Perkara AM Warga Solo Edarkan Sabu Hasil Tagih Utang Rp6 Juta, Begini Ceritanya

Pria AM (43) ditangkap Satresnarkoba Polresta Surakarta karena mengedarkan sabu yang didapat dari hasil menagih utang kepada rekannya.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PENGEDAR SABU - Kasatnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo. Seorang pria ditangkap edarkan sabu hasil menagih utang di Surakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Dua pengedar sabu di Kota Surakarta ditangkap polisi.

Barang bukti yang disita adalah 5,7 gram sabu.

Menariknya, sabu tersebut didapat saat seseorang yang menagih utang.

Karena butuh uang mendesak, pria ini menerima paket sabu itu dari seseorang dan hendak dijual kembali.

Baca juga: 136 Hari 75 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Solo, Sita Sabu 0,5 Kilogram

Seorang warga Kota Surakarta, berinisial AM (43) ditangkap Satresnarkoba Polresta Surakarta karena mengedarkan sabu yang didapat dari hasil menagih utang kepada rekannya.

Pelaku diketahui menerima narkotika jenis sabu seberat 5,70 gram yang telah dibagi menjadi enam paket kecil.

Barang haram itu diperoleh dari rekannya yang berutang uang Rp6 juta.

“Utang Rp6 juta, dikasih Rp1 juta. Sisanya dibayar dengan paket narkoba."

"Barang bukti sabu 5,7 gram, nilainya sekira Rp5,7 juta,” ujar Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/10/2025).

AM ditangkap petugas di kawasan Kampung Joho, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 13.00.

Menurut Kompol Arfian, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: 101 Modifikator Tampilkan Modifikasi Terbaik di Ajang Honda Modif Contest 2025 Solo Series

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa AM mendapatkan sabu dari rekannya berinisial EK, yang memiliki utang kepadanya. 

“Tersangka EK memiliki utang dan berniat membayar menggunakan sabu untuk dijual kembali. Namun sebelum sabu tersebut sempat habis dijual, AM kami tangkap,” jelas Kompol Arfian.

Selain sabu, petugas juga menyita pipet kaca berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah ponsel.

Kedua tersangka kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved