Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Tiga Serikat Buruh Solo Ancam Boikot Dewan Pengupahan Imbas UMK Cuma Naik Tipis

Tiga organisasi serikat pekerja di Kota Solo, Jawa Tengah, menyatakan keberatan atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
tribunjateng.com
ILUSTRASI 

Ringkasan Berita:
  • Tiga serikat buruh di Solo mempertimbangkan tidak ikut dewan pengupahan 2026 akibat penetapan UMK yang dinilai kurang berpihak.
  • Pemerintah menetapkan UMK Solo 2026 naik 6,3 persen menggunakan nilai alpha 0,66.
  • Serikat pekerja mengusulkan kenaikan lebih tinggi dengan nilai alpha 0,9 atau naik 7,7 persen.

 

TRIBUNJATENG.COM - Tiga organisasi serikat pekerja di Kota Solo, Jawa Tengah, menyatakan keberatan atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2026.

Kenaikan upah yang dinilai minim membuat mereka mempertimbangkan untuk tidak lagi terlibat dalam dewan pengupahan pada tahun mendatang.

Ketiga organisasi tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992.

Sikap ini muncul sebagai bentuk kekecewaan terhadap besaran UMK Solo 2026 yang dianggap belum memenuhi aspirasi pekerja.

Ketua KSPSI Solo, Wahyu Rahadi, menyampaikan bahwa keputusan untuk mempertimbangkan tidak berpartisipasi di dewan pengupahan merupakan hasil evaluasi bersama tiga serikat buruh di Solo.

Menurutnya, proses penetapan UMK dinilai tidak mencerminkan peran pemerintah sebagai regulator yang seharusnya berada di posisi penengah.

Baca juga: Pendapatan Pajak Capai Rp 2,64 T, Warga Kota Semarang Tak Ada Asuransi dan BPJS Dicover Pemerintah

Baca juga: Pesta Kembang Api Ditiadakan, Pedagang di Semarang Menunggu Nasib di Penghujung Tahun

Baca juga: Malam Tahun Baru di Kabupaten Tegal, Bupati Ischak: Tak Ada Pesta Kembang Api dan Petasan

"Yang perlu digarisbawahi dari kami dari tiga organisasi pekerja buruh yang ada di Solo yaitu KSPSI, SPN dan SBSI 92 sedang mempertimbangkan untuk di tahun 2026 kami tidak akan berpartisipasi di dewan pengupahan," kata Ketua KSPSI, Wahyu Rahadi, ditemui di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/12/2025). Wahyu

Pemerintah Kota Solo menetapkan UMK Solo 2026 berdasarkan perhitungan nilai alpha 0,66.

Dengan formula tersebut, UMK naik dari Rp 2.416.560 menjadi Rp 2.570.000 atau meningkat sekitar 6,3 persen.

"Karena apa, hari ini (penetapan UMK) yang dipakai angka pemerintah. Harusnya (pemerintah) menjadi regulator.

Kemarin wali kota juga bilang ambil tengah-tengah. Tapi ternyata hanya di 0,66," kata dia. 

Sementara itu, serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah dengan nilai alpha 0,9.

Jika usulan tersebut diterapkan, UMK Solo 2026 diharapkan mencapai Rp 2.602.610 atau mengalami kenaikan sekitar 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

"Jadi kami bersepakat bahwa kami sedang mempertimbangkan untuk tidak kemudian berpartisipasi di dewan pengupahan di tahun 2026 untuk UMK 2027," tegasnya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved