Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Pengadilan Kabulkan Keinginan Purboyo Pakai Nama PB XIV di KTP

PN Solo mengabulkan permohonan pergantian identitas atas nama Paku Buwono (PB) XIV Hamengkunegoro atau Gusti Purboyo.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Jumat 30 Januari 2026 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian identitas atas nama Paku Buwono (PB) XIV Hamengkunegoro.

Permohonan diajukan oleh pihak Gusti Purboyo, sapaan PB XIV Hamengkunegoro, dan telah dikabulkan oleh PN Solo, sejak Rabu (21/1/2026) lalu. 

Humas PN Solo, Aris Gunawan menerangkan, pengajuan perubahan identitas dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi SISKS Paku Buwono (PB) XIV tersebut teregistrasi di PN Solo dengan nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

"Jadi terkait hal tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," jelas Aris, Kamis (29/1/2026).

Dalam proses penggantian nama tersebut, pemohon dikenai biaya perkara Rp 184 ribu.

Aris menambahkan, setidaknya ada lima putusan dalam permohonan yang diajukan oleh Purboyo tersebut.

Putusan pertama adalah mengabulkan permohonan pergantian identitas dari KGPH Puruboyo menjadi SISKS Paku Buwono XIV.

Putusan kedua, Purboyo diperbolehkan untuk mengajukan perubahan nama di KTP.

"Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," ujarnya.

Sementara itu, untuk tiga putusan lain salah satunya disebut Aris berkaitan dengan administrasi dan catatan kependudukan.

PN Solo memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk memproses data kependudukan

Purboyo sesuai penetapan ini dengan menerbitkan KTP baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono XIV kepada pemohon. 

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025 lalu, PN Solo menolak permohonan ini karena dianggap berpotensi menimbulkan sengketa.

Saat itu, Aris menyatakan, putusan majelis hakim menetapkan intinya menyatakan permohonan permohonan tidak dapat diterima begitu.

“Ya jadi alasannya hakim atau penghentian berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa begitu,” kata Aris, pada 12 Desember 2025. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved