TAG
Perda Nomor 13 Tahun 2023
-
Tarif Parkir Kendaraan Naik Rp1.000 di Kabupaten Semarang, Berlaku Mulai Januari 2024
Dasar kenaikan tarif parkir kendaraan di Kabupaten Semarang mengacu Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Senin, 15 Januari 2024