Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Tarif Parkir Kendaraan Naik Rp1.000 di Kabupaten Semarang, Berlaku Mulai Januari 2024

Dasar kenaikan tarif parkir kendaraan di Kabupaten Semarang mengacu Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
ILUSTRASI beberapa mobil sedang parkir di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tarif parkir mobil dan motor di tepi jalan umum wilayah Kabupaten Semarang mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.

Tarif parkir kedua jenis kendaraan tersebut naik Rp1.000 dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan, dasar kenaikan itu mengacu Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Perda tersebut, kini tarif parkir sepeda motor dipatok Rp2.000 dan mobil Rp3.000.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Perangkat RW Meninggal di Semarang

Baca juga: Tangis Pilu Ibunda Yosepha Pecah di PN Semarang, Tak Kuasa Anaknya Terjerat Kasus Investasi Bodong

“Saat ini sudah berjalan dan berlaku di seluruh tepi jalan umum,” kata Tri Martono kepada Tribunjateng.com, Senin (15/1/2024).

Dia menjelaskan, tujuan kenaikan tarif parkir untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 dari retribusi parkir yang ditetapkan mencapai Rp1,8 miliar.

Selain itu, pendapatan dari retribusi parkir diharapkan bisa menggantikan sumber retribusi di sektor lain yang hilang.

Mengacu UU Nomor 1 Tahun 2022, lanjut Tri Martono, kini sudah tidak ada lagi retribusi uji kendaraan, izin trayek, serta retribusi terminal.

“Sekarang untuk terminal, uji kendaraan dan izin trayek semuanya gratis."

"Imbas dari itu, kenaikan tarif parkir bisa menggantikan yang hilang,” imbuh dia.

Tri Martono juga menyebut, target PAD 2024 juga lebih tinggi dibanding 2023.

Baca juga: Akhir Pekan Jelang Liburan Natal, Rest Area Tol KM 429 Ungaran Mulai Dipadati Antrean Kendaraan

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Ungaran Via Perantunan Jadi Favorit Wisata di Akhir Pekan

Target pendapatan dari retribusi parkir pada 2023 ditetapkan Rp1,1 miliar.

Namun demikian, dia mengatakan bahwa realisasinya sekira 30 persen.

“Karena memang dasar untuk penetapannya terlalu tinggi."

"Kami sebenarnya keberatan, namun kalau sudah menjadi keputusan di Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Semarang tidak bisa, apalagi minta turun."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved