Kabupaten Semarang
Tarif Parkir Kendaraan Naik Rp1.000 di Kabupaten Semarang, Berlaku Mulai Januari 2024
Dasar kenaikan tarif parkir kendaraan di Kabupaten Semarang mengacu Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tarif parkir mobil dan motor di tepi jalan umum wilayah Kabupaten Semarang mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.
Tarif parkir kedua jenis kendaraan tersebut naik Rp1.000 dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan, dasar kenaikan itu mengacu Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Perda tersebut, kini tarif parkir sepeda motor dipatok Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Perangkat RW Meninggal di Semarang
Baca juga: Tangis Pilu Ibunda Yosepha Pecah di PN Semarang, Tak Kuasa Anaknya Terjerat Kasus Investasi Bodong
“Saat ini sudah berjalan dan berlaku di seluruh tepi jalan umum,” kata Tri Martono kepada Tribunjateng.com, Senin (15/1/2024).
Dia menjelaskan, tujuan kenaikan tarif parkir untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 dari retribusi parkir yang ditetapkan mencapai Rp1,8 miliar.
Selain itu, pendapatan dari retribusi parkir diharapkan bisa menggantikan sumber retribusi di sektor lain yang hilang.
Mengacu UU Nomor 1 Tahun 2022, lanjut Tri Martono, kini sudah tidak ada lagi retribusi uji kendaraan, izin trayek, serta retribusi terminal.
“Sekarang untuk terminal, uji kendaraan dan izin trayek semuanya gratis."
"Imbas dari itu, kenaikan tarif parkir bisa menggantikan yang hilang,” imbuh dia.
Tri Martono juga menyebut, target PAD 2024 juga lebih tinggi dibanding 2023.
Baca juga: Akhir Pekan Jelang Liburan Natal, Rest Area Tol KM 429 Ungaran Mulai Dipadati Antrean Kendaraan
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Ungaran Via Perantunan Jadi Favorit Wisata di Akhir Pekan
Target pendapatan dari retribusi parkir pada 2023 ditetapkan Rp1,1 miliar.
Namun demikian, dia mengatakan bahwa realisasinya sekira 30 persen.
“Karena memang dasar untuk penetapannya terlalu tinggi."
"Kami sebenarnya keberatan, namun kalau sudah menjadi keputusan di Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Semarang tidak bisa, apalagi minta turun."
tribunjateng.com
tribun jateng
Kabupaten Semarang
pemkab semarang
dishub kabupaten semarang
Tarif Parkir Kabupaten Semarang
Tri Martono
UU Nomor 1 Tahun 2022
Perda Nomor 13 Tahun 2023
250 Anak Bertalenta Khusus Unjuk Prestasi di Ajang Special Olympics Kabupaten Semarang 2025 |
![]() |
---|
Kantor Kelurahan Jadi Gudang Dadakan, Warga Borong Beras SPHP Murah di Bandarjo Ungaran Rp58 Ribu |
![]() |
---|
Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Pemkab Semarang Tingkatkan Ketahanan Pangan: Dorong Petani Muda Hingga Alsintan Modern |
![]() |
---|
Masalah Limbah di Kabupaten Semarang Sebabkan Sungai Kotor, Pemkab Pikirkan Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.