Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Dedy Yon Angkat 33 PPPK Paruh Waktu, Ingatkan Amanah Penuh Tanggung Jawab

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengangkat sebanyak 33 Tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Tayang:
Dok Pemkot Tegal
SERAHKAN SK- Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyerahkan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Kamis (23/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengangkat sebanyak 33 Tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Kamis (23/10/2024).

Pengangkatan dilaksanakan dengan simbolis penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan Surat Keputusan (SK).

Baca juga: Mirip Drama TV, Suami PPPK Aceh yang Ceraikan Istri Kini Terancam Dipecat

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pengangkatan ini adalah langkah awal dalam perjalanan panjang pengabdian untuk Kota Tegal.

Pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Pengangkatan ini juga bertujuan untuk memperjelas status kepegawaian, meningkatkan efisiensi birokrasi, menjawab kebutuhan tenaga teknis di berbagai unit kerja pemerintah, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Tegal," ujarnya.

Baca juga: Alasan Oknum PPPK Ceraikan Istri Sebelum Dilantik, Diduga Ada Konflik dengan Ibu

Dedy Yon mengatakan, PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendorong kinerja pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Dia juga mengingatkan bahwa status PPPK paruh waktu bukan sekadar formalitas, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.

“Saya berharap, kehadiran saudara-saudara sebagai bagian dari ASN dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Tegal,” ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved