Berita Video
Video Dua Pemuda Jadi Tersangka Perusakan Gedung DPRD Batang Saat Aksi Unjuk Rasa
Dua pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pelemparan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: Tim Video Editor
Akibat kejadian tersebut, kaca pos keamanan dan beberapa ruangan di dalam gedung pecah.
Beberapa tameng milik Dalmas Polres Batang juga rusak dan sebagian petugas mengalami luka akibat lemparan batu.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti jaket abu-abu, kaos merah dan hitam, tiga potongan besi berbentuk tombak, pecahan batu dan kaca, pintu gerbang besi yang rusak
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang/barang.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Lalu Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan petugas, ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
AKBP Edi Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam aksi unjuk rasa.
"Kami mendukung kebebasan berpendapat, tapi jika sudah mengarah pada kekerasan dan pengrusakan, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya. (*)
| Video Beberapa Hari Menghilang, Lansia Wonosobo Ditemukan Tak Bernyawa di Area Semak Belakang Rumah |
|
|---|
| Video Detik-detik Truk Hanyut Diterjang Banjir Sungai Bodri Kendal, Warga Tarik ke Pinggiran Kali |
|
|---|
| Video 2 Warga Ngilir jadi Korban Tawuran Gangster di Kendal |
|
|---|
| Video Alasan Jukir Liar Kepruk Rp40 Ribu Wisatawan Kota Lama Semarang: Lupa dan Kondisi Hujan |
|
|---|
| Video Tiga Jukir Liar Kepruk Parkir Rp40 Ribu Wisatawan Kota Lama Semarang Digiring ke Polsek |
|
|---|