Berita Video
Video Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi Divonis 13 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
Hakim sebelum menjatuhkan vonis juga menyebutkan hal-hal memberatkan berupa Perbuatan terdakwa menyebabkan seorang anak Meninggal dunia.
Terdakwa merupakan ayah kandung korban dari hasil hubungan dengan Dian Julian Pratami. Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terdakwa juga merupakan sebagai anggota polisi seharusnya mengerti soal hukum.
"Hal-hal meringankan, terdakwa Menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," paparnya.
Selepas putusan dibacakan, hakim menanyakan kepada Ade untuk menanggapi putusan tersebut. Ade lantas mendatangi kuasa hukumnya untuk berdiskusi soal putusan itu. "Saya nyatakan pikir-pikir," ucap Ade kepada majelis hakim.
Hal yang sama diungkap jaksa penuntut umum terkait hasil vonis tersebut. "Kamu pikir-pikir," ujar jaksa, Saptanti. (Iwn)
| Video Dosen Untag Akui Sudah Tahu Hubungan Asmara Dosen Levi dan AKBP Basuki : Sudah Diingatkan |
|
|---|
| Video TERUNGKAP! AKBP Basuki Akui Jalin Hubungan Asmara dengan Dosen Untag sejak 2020 |
|
|---|
| Video Keluarga Dosen Muda Untag Angkat Bicara, Ungkap KK, Bercak Darah Hingga Kesehatan Korban |
|
|---|
| Video Ratusan Mahasiswa Untag Geruduk Mapolda Jateng Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dosen Muda |
|
|---|
| Video Pencarian Korban Hilang Longsor Banjarnegara Terkendala Cuaca |
|
|---|