Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi Divonis 13 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Hakim sebelum menjatuhkan vonis juga menyebutkan hal-hal memberatkan berupa Perbuatan terdakwa menyebabkan seorang anak Meninggal dunia.

Terdakwa merupakan ayah kandung korban dari hasil hubungan dengan Dian Julian Pratami. Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. 

Terdakwa juga merupakan sebagai anggota polisi seharusnya mengerti soal hukum.

"Hal-hal meringankan, terdakwa Menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," paparnya.

Selepas putusan dibacakan, hakim menanyakan kepada Ade untuk menanggapi putusan tersebut. Ade lantas mendatangi kuasa hukumnya untuk berdiskusi soal putusan itu. "Saya nyatakan pikir-pikir," ucap Ade kepada majelis hakim.

Hal yang sama diungkap jaksa penuntut umum terkait hasil vonis tersebut. "Kamu pikir-pikir," ujar jaksa, Saptanti. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved