Selasa, 16 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati Samani Siapkan Tim Pendampingan Hukum Khusus Guru di Kudus

Pemkab Kudus membentuk tim pendamping hukum untuk para guru ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
PENDAMPING HUKUM - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. Pemkab Kudus membentuk tim pendamping hukum bagi para guru yang kerap berhadapan persoalan baik dengan orangtua maupun siswa di lingkungan pendidikan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus membentuk tim pendamping hukum untuk para guru ketika berhadapan dengan persoalan.

Hal ini merespons problematika yang terjadi di lingkungan pendidikan yang melibatkan guru dengan siswa atau orangtua siswa hingga berhadapan dengan hukum.

Tim ini diinisiasi Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris dalam rangka memberikan jaminan perlindungan atau fasilitasi bantuan hukum kepada tenaga pendidik di Kabupaten Kudus.

Baca juga: 97 Tahun Sumpah Pemuda, Bupati Kudus: Bermimpilan Setinggi Langit dan Jangan Takut Gagal

Chiko Pembuat Konten Skandal Smanse Terancam DO? Begini Kata Dekan FH Undip

Sam'ani Intakoris mengatakan, fenomena permasalahan, baik dalam dugaan tindak kekerasan fisik maupun verbal, sering terjadi melibatkan tenaga pendidik dan siswa di berbagai daerah.

Padahal, apa yang menjadi persoalan dan mencuat di kalangan pendidikan, sering kali lolos dari tahap verifikasi dan klarifikasi mengarah ke tahap pelaporan hukum.

Padahal apa yang terjadi belum tentu murni kesalahan tenaga pendidik, sehingga berpotensi merugikan tenaga pendidik yang bersangkutan.

Untuk itu, Sam'ani menginisiasi lahirnya tim khusus yang disiapkan untuk membantu permasalahan hukum yang melibatkan tenaga pendidik berhadapan dengan hukum.

"Siswa harus punya sikap Tawadhu' terhadap guru dan orangtua. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan."

"Pemkab Kudus melalui Disdikpora siapkan pendampingan hukum bagi guru," terangnya, Selasa (28/10/2025).

Sam'ani menegaskan, tim pendampingan ini bertugas menjembatani antara guru dengan siswa atau orangtua siswa ketika terjadi konflik, dengan langkah mediasi.

Bertujuan untuk menemukan duduk permasalahan, sebab dan akibat yang terjadi sebagai fakta, dengan harapan ditemukan jalan solusi atas problematika yang ada.

Tim ini juga bertugas membangun komunikasi positif antardua belah pihak dengan melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan agar problematika yang muncul ke permukaan selesai secara kekeluargaan melalui mediasi.

"Kami perlu memberikan fasilitasi perlindungan dalam bentuk pendampingan para guru yang bermasalah hukum. Agar tidak setiap persoalan guru ke ranah hukum."

"Dipilah, dilihat agar kasus yang mencuat tidak membebani guru," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kudus H Masan: PAD dan Efisiensi Belanja Kunci Optimalisasi Pembangunan Daerah

Lagi, BPK Jateng Bongkar Penyimpangan Pemerintah Kelola Keuangan Daerah, Begini Modusnya

Sam'ani menginstruksikan Disdikpora untuk menyiapkan segala sesuatunya agar program ini bisa segera dimulai pada awal tahun anggaran 2026. Menyasar guru-guru jenjang pendidikan PAUD hinga SMA sederajat negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Kudus.

Pihaknya sudah menyampaikan program ini ke Disdikpora untuk segera ditindaklanjuti. Termasuk penyampaian ke forum guru.

Nantinya, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk mengecek kondisi pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah dan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kudus.

"Kalau ada laporan dari orangtua atau anak, harus dicek dulu. Duduk persoalan seperti apa, jangan sampai miss komunikasi adanya laporan tidak tepat."

"Pendampingan hukum ini dalam rangka mediasi, komitmen kami agar ada peningkatan pendidikan di Kabupaten Kudus," tegasnya.

Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, usulan program tersebut sudah disampaikan langsung kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus.

Menginstruksikan Kepala Disdikpora agar berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus terkait pendampingan hukum kepada guru.

Kata dia, usulan Bupati agar ada bantuan hukum kepada tenaga pendidik didasarkan adanya fenomena yang membuat guru tidak nyaman masih saja terjadi di berbagai daerah.

Dengan harapan, usulan program tersebut bisa diterapkan untuk membantu guru-guru yang membutuhkan.

"Kepala Disdikpora juga diminta koordinasi apakah juga memungkinkan pendampingan hukum ke satuan pendidikan di luar kewenangan Pemda. Apakah perlu koordinasi dengan provinsi, itu yang masih dalam kajian," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved