Berita DPRD Kabupaten Kudus
Ketua DPRD Kudus H Masan: PAD dan Efisiensi Belanja Kunci Optimalisasi Pembangunan Daerah
DPRD Kabupaten Kudus mendorong pihak eksekutif agar berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui OPD masing-masing.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - DPRD Kabupaten Kudus menggelar kajian perundang-undangan tentang Penyesuaian Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 atas Penurunan Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD).
Pengkajian melibatkan akademisi dari PPSDM USM, yang digelar Sabtu (25/10/2025) hingga Senin (27/10/2025) di Metro Park View Hotel Kota Lama Kota Semarang.
Penurunan Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) diproyeksikan berlaku pada 2026 sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Baca juga: Masan Ketua DPRD Kudus: Peran Dewan adalah Jalankan 3 Fungsi Pokok Legislatif
Baca juga: Masan Ketua DPRD Kudus: Jangan Sampai Ada Ruang Kelas Dikosongkan Karena Atap Mau Roboh
Di antaranya membahas tentang "Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Efisiensi Belanja Daerah di Tengah Penurunan TKD dan Dampak Penurunan TKD Terhadap Kemiskinan dan Pengangguran," oleh Dr Shiddiq Nur Raharjo, Ahli Keuangan Daerah dari Undip Semarang.
Kajian lainnya yaitu "Penyesuaian Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Analisis Catatan dan Rekomendasi atas Kajian Penurunan Dana Transfer Pusat ke Daerah TKD sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025".
Serta "Kebijakan Fiskal Nasional dan Implikasinya terhadap Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026".
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan mengatakan, kajian ini merupakan upaya legislatif dalam rangka mengkaji dan memahami lebih dalam terkait perundang-undangan terbaru berkaitan dengan alur pembangun pemerintah daerah yang terukur dan terarah.
H Masan menegaskan, adanya arahan pengurangan dan transfer ke daerah (TKD) secara otomatis mengingatkan kepada jajaran penyelenggara pemerintah daerah agar bekerja keras dalam rangka menyusun kembali Rancangan APBD yang sebelumnya sudah dibahas, karena harus ditata ulang.
Hal ini mengingat jumlah penurunan TKD Kudus sangat signifikan diproyeksikan di angka Rp538 miliar.
Dengan itu, pemerintah daerah harus membuat skala prioritas anggaran yang bisa dilakukan efisiensi.
"Kami sudah bentuk tim menyusun kembali Rancangan APBD tanpa mengesampingkan KUA PPAS yang ada. Belanja yang masih memungkinkan di efisiensi, harus dilakukan efisiensi."
"Menyasar belanja operasi, juga take home pay ASN seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN," terangnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan: Perda Dibuat Jangan Sampai Menyulitkan Masyarakat
Baca juga: DPRD Kudus Launching Aplikasi DI TIK TOK, H Masan: Upaya Benahi Tata Kelola Kearsipan
Menurut H Masan, dalam rangka menjalankan fungsi budgeting, DPRD bertugas membuat skema anggaran yang disikapi dengan hati-hati yang bisa berdampak langsung kepada kebutuhan masyarakat, dengan tetap menjaga belanja modal.
Jika APBD bisa dijaga dengan baik, bukan tidak mungkin ekonomi derah tumbuh, pengangguran, kemiskinan, dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Dengan cara belanja dengan dana operasi yang ada, dengan memperhatikan skala prioritas.
Lebih lanjut, DPRD harus mengkaji detail lagi angka pasti anggaran yang bisa diefisiensi seperti biaya rapat, termasuk alokasi makan dan minum. Supaya nantinya memprioritaskan pada belanja daerah yang langsung berdampak pada masyarakat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.