Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bayar PBB di Kudus Makin Mudah, Bisa dari Rumah, Ini Linknya

Realisasi penerimaan PBB di Kudus per Maret 2026 mencapai Rp2,87 miliar atau sekira 5,17 persen dari target Rp55,5 miliar.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
SPPT - Plt Kabid Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Kudus, Rama Rizkika menunjukkan SPPT PBB. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus terus mengupayakan berbagai cara untuk mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sesuai catatan BPPKAD Kabupaten Kudus, total tunggakan PBB tercatat mencapai Rp36,39 miliar di akhir 2024.  

Dari jumlah tersebut, sebagian piutang bahkan diusulkan untuk dihapus karena sulit ditagih.

Baca juga: Samani Komitmen Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Kudus

Dendam Karena Cinta 8 Tahun Kandas, Pria di Banjarnegara Sebar Konten Sensitif Sang Mantan

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, tunggakan tersebut berasal dari akumulasi lama, termasuk sejak pengelolaan PBB masih berada di bawah Pemerintah Pusat.

"Total tunggakan PBB per akhir 2024 sebesar Rp36,39 miliar. Namun tunggakan berkurang karena selama 2025 terdapat berbagai program keringanan untuk Wajib Pajak PBB," kata Djati, Rabu (15/4/2026).

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar.  

Program ini dinilai efektif meningkatkan minat masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Sepanjang 2025, realisasi pembayaran piutang PBB tercatat mencapai Rp5,61 miliar.

Bayar PBB Makin Mudah 

Untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak, Pemkab Kudus juga menghadirkan berbagai kanal pembayaran yang semakin mudah diakses masyarakat.

Pembayaran PBB kini tidak hanya bisa dilakukan melalui kantor Pos Indonesia, agen Duta, dan perbankan seperti BCA, tetapi juga melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Selain itu, masyarakat juga dapat membayar PBB melalui platform e-Commerce seperti Lazada, Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia.

Tak hanya itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui dompet digital seperti Gopay, Dana, LinkAja, hingga OVO.

Pemkab Kudus juga menyediakan layanan pengecekan tagihan secara daring melalui laman https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/ dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP).

Baca juga: Kudus Raih Tiga Penghargaan dalam Ajang Top BUMD Award 2026

TPS3R Wonorejo Wonosobo Olah Sampah dengan Maggot, Hasilkan Pupuk dan Pakan Ternak

Masih Ada Tunggakan yang Sulit Ditagih

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved