Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Siap-siap, 7 Desa di Kudus Gelar Pilkades Antarwaktu Serentak

Kabupaten Kudus bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu serentak pada 18 Juni 2026.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
PILKADES ANTARWAKTU - Plt Camat Kota Kudus, Aris Eko Purnomo. Kecamatan Kota Kudus terdapat dua desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) Antarwaktu pada 18 Juni 2026, yakni Desa Burikan dan Desa Demangan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kabupaten Kudus bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu serentak pada 18 Juni 2026.

Pemilihan ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sampai akhir masa jabatan pada 2027.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan, di Kabupaten Kudus ada sembilan jabatan Kepala Desa yang kosong. Sedangkan untuk Pilkades Antarwaktu hanya diikuti tujuh desa.

Tujuh desa yang bakal menggelar Pilkades Antarwaktu meliputi Desa Colo Kecamatan Dawe, Desa Burikan dan Demangan Kecamatan Kota Kudus, Desa Undaan Kidul Kecamatan Undaan, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Rahtau Kecamatan Gebog, dan Desa Sidomulyo Kecamatan Jekulo.

Baca juga: Selamat, Asyifa dan Della Siswi SMPN 3 Kudus Gabung TC Timnas Indonesia U17 di Prancis

“Dua desa yang tidak menyelenggarakan Pilkades Antarwaktu yaitu Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati dan Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu karena pertimbangan khusus masing-masing wilayah,” kata Famny, Minggu (26/4/2026).

Saat ini tahapannya sudah berjalan. Pengumuman pelaksanaan Pilkades Antarwaktu telah digulirkan.

Kemudian pada 13 Mei hingga 8 Juni 2026 akan berlangsung rapat RT untuk menetapkan peserta musyawarah desa yang memiliki hak suara.

Untuk pemilik hak suara ini mewakili tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan.

Plt Camat Kota Kudus, Aris Eko Purnomo menjelaskan, untuk Kecamatan Kota Kudus terdapat dua desa yang bakal menggelar Pilkades Antarwaktu.

Kedua desa tersebut yaitu Desa Burikan dan Demangan.

Dalam aturannya, minimal pendaftar dalam Pilkades Antarwaktu yaitu dua peserta calon Pilkades Antarwaktu dan maksimal tiga peserta.

Kalau memang yang mendaftar hanya satu orang, pendaftaran akan diperpanjang.

Namun jika pendaftar lebih dari tiga orang, akan dilakukan seleksi awal hingga terpilih tiga calon.

Aris mengatakan, untuk di Kecamatan Kota terdapat kekhawatiran minimnya peminat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa antarwaktu.

Hal ini mengingat di Kecamatan Kota Kudus masing-masing desanya minim aset atau banda desa.

Di satu sisi dengan adanya pemangkasan dana desa membuat ruang gerak fiskal desa juga terbatas.

Hal ini juga menjadi kekhawatiran minimnya pendaftar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved