Berita Kudus
Bupati Kudus: Pandangan dan Saran DPRD Upaya Sempurnakan Ranperda
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan pandangan dan saran dari anggota DPRD merupakan upaya untuk menyempurnakan tujuh Ranperda.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan pandangan dan saran dari anggota DPRD merupakan upaya untuk menyempurnakan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas.
Hal itu disampaikan Sam’ani saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kudus pada Senin (15/6/2026).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Masan itu, agendanya adalah mendengarkan jawaban Bupati Kudus atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tujuh Ranperda Kabupaten Kudus 2026.
Agenda berikutnya yaitu jawaban DPRD Kudus atas pendapat Bupati Kudus terhadap empat Ranperda prakarsa DPRD Kudus Tahun 2026.
Baca juga: Setelah Libur Empat Bulan, CFN di Kudus Kembali Digelar untuk Dongkrak Ekonomi
• Pemkab Kudus Raih WTP 14 Kali Berturut-turut
Dalam kesempatan itu, di antara yang ditanggapi Bupati Kudus yaitu bagaimana strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas inventarisasi dan pendataan aset daerah agar tidak terjadi sengketa.
Tanggapan tersebut merespons pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sam’ani menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dengan pengurus barang perangkat daerah setiap triwulan.
Selain itu perlu adanya monitoring evaluasi perangkat daerah. Juga perlu adanya pembuatan keputusan bupati tentang penetapan status penggunaan yang menetapkan barang milik daerah atau aset yang diperoleh dari pembelian dan perolehan yang sah.
“Pemasangan papan tanda kepemilikan dan pagar batas dan sertipikasi tanah milik Pemkab Kudus yang saat ini sudah mencapai 94.65 persen,” kata Sam’ani.
Kemudian, Sam’ani juga menanggapi perihal Perda tentang pengelolaan barang milik daerah yang mampu memperkuat pengamanan aset daerah baik secara administrasi, hukum, maupun fisik.
Tanggapannya yaitu pengguatan fisik aset dengan cara pagar batas, papan tanda kepemilikan, penguatan hukum caranya dengan setiap aset tanah disertipikatkan, dan pengamanan administrasi dengan pelaksanaan sensus per lima tahun sekali, kodifikasi dan pelabelan.
“Tertib administrasi dan inventarisasi,” tandas Sam’ani.
Selebihnya, lanjut Sam’ani, dalam upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang belum produktif, tanggapannya yakni dengan menggandeng pihak ketiga untuk pengelolaan tanah aset daerah dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah dan bangun serah guna.
“Bangunan serta kendaraan dinas dalam kondisi rusak dilakukan pemindahtanganan aset dengan mekanisme penjualan dan hasilnya dimasukkan ke kas daerah,” kata Sam’ani. (*)
| Satpol PP Copot Spanduk "Indonesia Tidak Baik-Baik Saja" di Alun-Alun Kudus |
|
|---|
| Spanduk Indonesia Tidak Baik-baik Saja Terpasang di JPO Alun-alun Kudus |
|
|---|
| Setelah Libur Empat Bulan, CFN di Kudus Kembali Digelar untuk Dongkrak Ekonomi |
|
|---|
| Pemkab Kudus Raih WTP 14 Kali Berturut-turut |
|
|---|
| Pria Lansia 70 Tahun di Gebog Kudus Tewas Mengenaskan, Tubuh Penuh Luka Bakar di Ladang Tebu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260615-_-Rapat-Paripurna-DPRD-Kudus.jpg)