Wonosobo Hebat

Diskominfo Wonosobo Libatkan Masyarakat dalam Perangi Rokok Ilegal

Ist. Diskominfo Wonosobo
GEMPUR ROKOK ILEGAL - Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga telah kita lakukan pada Kamis (16/10/2025) di Kantor Desa Patakbanteng. Pemkab Wonosobo gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) gencar melakukan edukasi kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Wonosobo, Khristiana Dhewi, mengatakan peningkatan produksi rokok dalam negeri yang tidak diikuti dengan tingkat pendapatan dari hasil cukai berdampak pada menurunnya penerimaan negara secara signifikan.

Hal ini karena masih banyaknya peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Satpol PP Wonosobo Sita 267 Bungkus Rokok Ilegal Dari 2 Kecamatan

“Sosialisasi dan diseminasi menyeluruh lewat berbagai platform media digital dan tatap muka penting terus dilakukan karena berdampak secara signifikan pada penerimaan negara. 

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga telah kita lakukan pada Kamis (16/10/2025) di Kantor Desa Patakbanteng," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, Dhewi menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan secara rutin oleh Diskominfo melalui berbagai pendekatan dan segmentasi masyarakat yang berbeda.

"Diskominfo rutin melaksanakan Sosialisasi DBHCHT dengan berbagai skema dan sasaran, antara lain anggota Linmas, penjual rokok, anggota PKK, perangkat desa, pemuda, dan unsur lainnya. 

Dengan harapan, menjadi mitra dalam menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat secara luas," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang semakin marak.

Ia berharap kolaborasi berbasis sinergitas ini efektif menggempur peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat guna menaikkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk legal serta bijak dalam bertindak dengan tidak mendukung peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Senada dengan hal itu, perwakilan dari Bea Cukai Magelang, Dwi Cahyo Setiaji, menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berasal dari penerimaan negara atas cukai yang kemudian dibagikan ke daerah penghasil.

DBHCHT dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai.

"Melalui berbagai kegiatan dan langkah kolaboratif, pihaknya optimistis mampu mendiseminasikan informasi tentang ketentuan bidang cukai tembakau dengan baik dan efektif kepada khalayak luas," ujarnya.

Pihaknya pun terus menegakkan aturan hukum terhadap pelanggar di sektor ini.

"Sesuai tugas, kami terus berupaya melakukan penindakan terhadap para pelanggar hukum di bidang cukai. Namun, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa edukasi masyarakat mengenai ketentuan cukai memiliki dampak besar dalam menegakkan hukum di bidang ini.

Menurutnya, cukai menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara, berperan vital dalam menopang pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga: Sasar Pedagang Kecil, Petuga Fokuskan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara

"Namun, tantangan seperti peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal, masih menjadi masalah serius yang harus ditangani melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif," terangnya.

Ia pun berharap program-program sosialisasi dapat mengedukasi masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam praktik ilegal.

“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang lebih baik,” tandasnya. (ima)