Wonosobo Hebat
Tiga Karya Budaya Wonosobo Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Ringkasan Berita:
- Kabupaten Wonosobo meraih prestasi budaya dengan ditetapkannya tiga karya budaya mereka sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 pada 5-11 Oktober 2025.
- Tiga warisan yang diakui adalah Mie Ongklok (Keterampilan Tradisional), Wayang Kedu Gagrag Wonosaban (Seni Pertunjukan), dan Tradisi Ambeng Desa Tieng (Adat Istiadat).
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo berharap penetapan ini bukan hanya pengakuan formal, tetapi juga dorongan terus menjaga kelestarian tradisi.
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kabupaten Wonosobo kembali mencatat prestasi membanggakan dalam upaya pelestarian budaya daerah.
Tiga karya budaya asal Wonosobo resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat, mengatakan, penetapan ini setelah melalui proses panjang verifikasi dan penilaian oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga: Harmoni Budaya Wonosobo, Kolaborasikan Pertunjukan Wayang, Bundengan, dan Tari Khas di TMII Jakarta
Penetapan tersebut diumumkan dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berlangsung pada 5-11 Oktober 2025 di Jakarta.
"Ketiga karya budaya yang mendapatkan pengakuan tersebut meliputi Mie Ongklok, Wayang Kedu Gagrag Wonosaban, dan Tradisi Ambeng Desa Tieng," ucapnya, Kamis (30/10/2025).
Mie Ongklok masuk dalam domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional.
Wayang Kedu Gagrag Wonosaban termasuk dalam Seni Pertunjukan.
Sedangkan Tradisi Ambeng Desa Tieng tercatat dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-Perayaan.
Fahmi, menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya proses pengusulan Mie Ongklok dan Wayang Kedu Gagrag Wonosaban sempat mengalami penangguhan selama dua tahun.
Setelah dilakukan pembaruan kajian selama satu setengah tahun dan melengkapi seluruh dokumen pendukung, kedua karya budaya tersebut kembali diajukan bersama dengan Tradisi Ambeng Desa Tieng.
Setelah melalui proses evaluasi mendalam dan kajian komprehensif oleh tim ahli, ketiga karya budaya tersebut akhirnya dinyatakan memenuhi kriteria.
Hingga akhirnya diakui secara resmi oleh negara sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah diwariskan lintas generasi di Kabupaten Wonosobo.
Baca juga: Krenova 2025 di Wonosobo Libatkan 59 Peserta, Fokus Inovasi Pengelolaan Sampah
Fahmi menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya sekadar pengakuan formal, tetapi juga menjadi dorongan bagi masyarakat Wonosobo untuk terus menjaga kelestarian tradisi yang telah menjadi identitas daerah.
“Melalui penetapan ini, kami berharap kelestarian budaya lokal tetap terjaga dan dapat menjadi faktor pembentuk identitas serta jati diri masyarakat Wonosobo yang berbudaya,” tutupnya.
Dengan penetapan tiga karya budaya tersebut, Wonosobo semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah di Jawa Tengah yang kaya akan tradisi, nilai-nilai luhur, serta kreativitas masyarakat dalam mempertahankan warisan budaya bangsa. (ima)
