Wonosobo Hebat
DPMPTSP Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Melalui OSS dan Mal Pelayanan Publik
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kepala DPMPTSP Kabupaten Wonosobo, Retno Eko Syafariati mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan kegiatan usaha mereka.
Menurut Retno, kepatuhan terhadap perizinan penting untuk kelancaran usaha dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Setiap pelaku usaha itu harus mendaftarkan perizinannya, kegiatan usahanya melalui akun OSS,” ujar Retno, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Dinarpusda Wonosobo Raih 2 Penghargaan Bergengsi Sekaligus
Regulasi perizinan berusaha saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perjanjian perusahaan berbasis risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 tahun 2021.
Sistem ini menekankan bahwa izin usaha diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga prosedur dan kewenangan penerbitannya bisa berbeda-beda.
Seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha besar hingga pedagang kaki lima, diwajibkan mendaftar secara mandiri melalui OSS.
Namun bagi yang memerlukan bantuan, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) tersedia secara gratis.
Di MPP, berbagai jenis perizinan dapat diurus, mulai dari tata ruang oleh DPUPR, persetujuan lingkungan oleh Dinas LH, hingga PBG dan SLJ.
Pelaku usaha hanya perlu bermodalkan handphone dan alamat email untuk membuat akun OSS.
Setelah itu, mereka mengisi data kegiatan usaha, kapasitas, omset, jumlah tenaga kerja, dan jenis usaha.
Data ini akan digunakan untuk mengidentifikasi risiko usaha sehingga sistem bisa menentukan kewenangan penerbitan izin.
Baca juga: Bupati Afif Buka Wonosobo Government Auto Show 2025, Ajak Masyarakat Bangga Gunakan Pelat AA
“Kegiatan usaha itu tergantung tadi dia berbasis risiko. Kalau semakin banyak kamarnya semakin luas dan sebagainya nanti akan berbeda dengan yang kecil,” jelas Retno.
Lebih lanjut, kewenangan penerbitan izin disesuaikan dengan tingkat risiko.
Semua izin pendukung yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha, seperti SLS atau Certificate of Hygiene, juga harus melalui OSS.
Retno menekankan bahwa step-step OSS harus dilalui oleh semua pelaku usaha.
Identifikasi kegiatan usaha menjadi tahap awal, kemudian sistem menampilkan klasifikasi risiko, sehingga setiap izin bisa diterbitkan sesuai kewenangan yang berlaku.
Dengan sistem OSS ini, Pemkab Wonosobo berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus perizinan, menjalankan usaha secara legal, dan memiliki kepastian hukum.
Retno juga mendorong semua pelaku usaha untuk mulai membuat akun OSS agar kegiatan usaha berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251109-_-Kepala-DPMPTSP-Kabupaten-Wonosobo-Retno-Eko-Syafariati.jpg)