Wonosobo Hebat
90 Bangunan di Wonosobo Kena Teguran, DPUPR Ingatkan Pentingnya Izin PBG
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Perizinan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu syarat penting sebelum sebuah bangunan dapat digunakan untuk aktivitas usaha maupun non usaha.
Kabid Bina Program DPUPR Kabupaten Wonosobo, Dani Ardiyansyah menjelaskan, PBG merupakan izin dasar yang memastikan bangunan sesuai tata ruang, intensitas penggunaan, dan persyaratan teknis yang berlaku.
“PBG memberikan izin terhadap bangunan yang akan dipakai untuk aktivitas tertentu, baik usaha maupun non usaha, yang diatur masing-masing stakeholder,” ucapnya, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Sumur Terbesar di Indonesia Ada di Dieng Wonosobo
Baca juga: Bupati Afif Buka Wonosobo Government Auto Show 2025, Ajak Masyarakat Bangga Gunakan Pelat AA
Dia mencontohkan, gedung yang akan digunakan untuk swalayan harus memenuhi persyaratan parkir dan tata ruang tertentu agar bisa diterbitkan izin pemanfaatannya.
“Gedung itu secara teknis umum bisa cukup, tapi belum tentu untuk semua KBLI bisa dipakai."
"Misal, toko modern boleh, tapi klinik perlu persyaratan tambahan dari Kementerian Kesehatan,” tambahnya.
Dani juga menekankan pentingnya perubahan PBG seiring perubahan fungsi atau luas bangunan.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, IMB lama tetap berlaku selama fungsi dan luas bangunan tidak berubah.
“Kalau membangun berbeda dari izin sebelumnya, maka harus mengurus PBG baru,” ujarnya.
Di Wonosobo, proses penerbitan PBG telah dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dani menegaskan, mekanisme online ini bertujuan untuk memastikan semua dokumen terstandar dan meminimalkan kesalahan pengisian.
Baca juga: Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat Serukan Semangat Kepahlawanan untuk Pembangunan Sosial
Baca juga: Dinarpusda Wonosobo Raih 2 Penghargaan Bergengsi Sekaligus
“Semuanya harus sesuai standar yang diinginkan, karena kalau belum terpenuhi, permohonan tidak bisa diproses,” jelasnya.
Selain itu, pihak DPUPR rutin melakukan pendampingan bagi konsultan dan pemohon, termasuk pelatihan teknis untuk memastikan pembangunan sesuai dengan izin.
Hingga saat ini, 90 surat teguran telah dikeluarkan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, terutama ruko dan kafe.
Dengan PBG, masyarakat dan pelaku usaha dapat memastikan bahwa pembangunan gedung di Wonosobo sesuai aturan dan aman digunakan.
Proses perizinan yang transparan juga diharapkan meningkatkan kesadaran publik mengenai tata ruang dan pemanfaatan gedung yang tepat.
Bagi masyarakat yang belum paham terkait pengurusan PBG, DPUPR Wonosobo telah menyiapkan petugas di Mal Pelayanan Publik agar bisa membantu melayani terkait hal ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112-_-Kabid-Bina-Program-DPUPR-Kabupaten-Wonosobo-Dani-Ardiyansyah.jpg)