Wonosobo Hebat
Pemkab Wonosobo Dorong Pelaku Usaha Pariwisata Penuhi Legalitas dan Sertifikasi
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo tengah memperkuat tata kelola sektor pariwisata melalui sosialisasi legalitas, perizinan, dan sertifikasi usaha.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo, Fahmi Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami aturan terbaru dan siap mengikuti standar nasional.
“Ya, di sini kita sosialisasi tentang berbagai hal ya terkait dengan aspek legalitas, usaha, sertifikasi CHSE,” ujar Fahmi dalam acara Sosialisasi Legalitas dan Sertifikasi CHSE Usaha Pariwisata Kabupaten Wonosobo, di Eagle Hotel, Rabu (19/11/2025).
CHSE yang dimaksud mencakup cleanliness, health, safety, hingga environment sustainability (kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan). Seluruh aspek ini menjadi tolak ukur dasar dalam operasional usaha pariwisata.
Baca juga: Belum Lama Diperbaiki, Tanggul Sungai di Ketitang Wetan Pati Rusak Lagi
Baca juga: Pria Purbalingga Tiba-tiba Diserang Tetangga Sendiri Pakai Parang, Korban Luka di Pelipis
Menurut Fahmi, kegiatan ini menghadirkan Asisten Deputi Kemenparekraf serta direktur dari lembaga sertifikasi usaha.
“Kita ngobrol dengan berbagai pelaku usaha untuk membedah bareng, karena memang ada berbagai aspek yang perlu disampaikan secara langsung,” jelasnya.
Fahmi menjelaskan bahwa implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko membuat skema perizinan berubah cukup signifikan.
Jika sebelumnya pelaku usaha bisa memperoleh NIB lebih dahulu, kini syarat dasarnya harus lengkap dari awal.
“Sekarang dibalik. Persyaratan dasarnya dipenuhi dulu termasuk sertifikasinya dulu, baru muncul NIB,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat ingin memastikan semua sektor usaha, termasuk pariwisata, tertib dari sisi legalitas.
Wonosobo sendiri disebut memiliki 13 jenis usaha pariwisata yang diatur dalam regulasi tersebut.
Sertifikasi, menurut Fahmi, tidak hanya soal aturan, tapi bagian dari strategi menarik investasi.
“Kalau mereka punya standarisasi yang bagus, otomatis akan muncul trust. Trust ini penting baik bagi wisatawan maupun investor yang ingin bermitra," ujarnya.
Fahmi mengatakan bahwa Wonosobo tengah menyiapkan investment project di sektor pariwisata, mengikuti model daerah lain seperti Magelang yang sukses dengan proyek Investment Project Ready To Offer (IPRO).
“Wonosobo sendiri belum memiliki IPRO. Makanya ini coba kita dorong di sektor pariwisata,” tuturnya.
Saat ini tingkat legalitas usaha pariwisata di Wonosobo baru sekitar 60 persen dari total potensi.
“Kita masih melakukan pendataan secara real, targetnya akhir tahun bisa kita lihat potensinya berapa dan yang berlegalitas berapa,” kata Fahmi.
Meski PP 28 Tahun 2025 memiliki syarat yang cukup berat (termasuk dokumen lingkungan dan bangunan), pemerintah daerah sementara mengacu pada standar sebelumnya agar pelaku usaha bisa mengejar legalitas minimal.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa legalitas, sertifikasi, dan standarisasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi untuk membangun kepercayaan dan menarik investasi pariwisata.
Melalui sosialisasi yang menghadirkan langsung pihak Kemenparekraf, diharapkan pelaku usaha dapat memahami kebijakan terbaru dan bersiap menghadapi regulasi PP 28 Tahun 2025. (ima)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251119_LEGALITAS-USAHA-PARIWISATA.jpg)