Wonosobo Hebat

BPD Selomanik Desak Pemkab Wonosobo Lakukan Pengisian Perangkat Desa: Sudah 2 Tahun Kosong

TRIBUN JATENG/Imah Masitoh
AUDIENSI - Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selomanik beraudiensi dengan Sekda Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo meminta percepatan pengisian perangkat desa yang kosong, Senin (24/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kekosongan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo yang mencapai 171 formasi membuat pelayanan publik di beberapa wilayah terganggu. 

Salah satunya terjadi di Desa Selomanik, Kecamatan Kaliwiro yang sudah lebih dari dua tahun mengalami kekosongan perangkat.

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selomanik pun mendatangi Kantor Setda Kabupaten Wonosobo untuk meminta percepatan pengisian, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Afif Tekankan Pentingnya Data Akurat di Wonosobo

Kendal Belum Punya Pusat Oleh-oleh, Bupati Tika: Saya Juga Sering Ditanya Tamu Daerah Lain

Yudi Setiawan, perwakilan BPD Selomanik mengatakan, desa tidak bisa terus bergantung pada kebijakan pemerintah daerah yang belum jelas.

Dia menegaskan, desa hanya menuntut haknya untuk segera dilakukan proses penjaringan perangkat seperti daerah lain.

“Kalau langkah misalnya harus menunggu Perbup dan lain sebagainya, itu kamar yang berbeda dengan kebutuhan desa yang mendesak saat ini,” ucapnya.

Pihaknya telah mengikuti seluruh proses yang diarahkan Pemkab Wonosobo, namun perubahan sikap pemerintah membuat desa semakin bingung.

“Yang kedua itu kami kaget juga ternyata selama ini mereka Pemda itu berlindung di ketidakadaan hukum. Ternyata bukan itu alasannya,” lanjutnya.

Menurutnya, kebutuhan pelayanan desa jauh lebih mendesak daripada persoalan administratif yang dijadikan alasan penundaan.

Dia menjelaskan bahwa kekosongan perangkat sudah sangat memengaruhi operasional pelayanan di Desa Selomanik.

“Di Selomanik yang seharusnya memiliki delapan perangkat, namun kini hanya tersisa lima, dan dalam waktu dekat akan berkurang lagi menjadi empat." 

"Saat ini baru ada Pjs Kaur Keuangan yang ditunjuk. Bahkan, ada desa lain yang perangkatnya kosong seluruhnya,” jelasnya.

Dia menegaskan, kekosongan perangkat membuat pelayanan publik tidak berjalan optimal.

Di Selomanik kondisi sudah berlangsung lama.
.
“Pajak sudah macet, ada satu perangkat yang kemudian menjabat tiga perangkat, itu menganggu pelayanan," ucapnya.

Yudi menilai, situasi seperti itu sudah tidak lazim dalam pemerintahan desa.

Baca juga: Wonosobo Tingkatkan Kualitas Data Desa Lewat Program Desa Cantik dan Inovasi Sudewo

Sosok Kusyanto Guru SD di Tegal Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tetangga: Pekerja Keras

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menjelaskan bahwa penundaan pengisian perangkat desa berkaitan regulasi yang belum final dari Pemerintah Pusat.

“Pertimbangannya, perda tentang pemilihan kepala desa ditunda menunggu PP yang terbaru,” ujarnya.

Selain regulasi, Pemkab Wonosobo juga sedang menata ulang tata kelola keuangan perangkat desa.

“Kami juga sedang menata soal keseluruhan tentang tata kelola keuangan, sehingga nanti tata keuangan yang digelontorkan bergeser akan efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.

Sekda memastikan posisi perangkat yang kosong sementara dapat diisi oleh pelaksana tugas (Plt). 

Dia juga menyampaikan bahwa telah memerintahkan Inspektorat melakukan audit terkait perangkat yang sudah berhenti.

“Ini sekarang saya minta Inspektorat untuk melakukan, nanti ada audit, Insya Allah,” sebutnya.

Terkait wacana diskresi, Pemkab masih menunggu perkembangan aturan terbaru.

“Kami belum tahu nanti perkembangan dari perubahan PP,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa pusat akan mengatur penghasilan perangkat desa menyesuaikan pola ASN.

“Perangkat desa itu selanjutnya akan diatur seperti ASN, setiap dua tahun ada kenaikan, kemudian, sementara hal lain seperti pendidikan juga harus kami lihat," katanya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Wonosobo belum bisa memastikan kapan pengisian 171 perangkat desa dapat dilakukan sepenuhnya. (*)