Wonosobo Hebat

ASN Pemprov Jateng Wajib Bersarung di Hari Jumat, Wonosobo Masih Tunggu Arahan

Tribunnews.com/Tribun Jateng/Imah Masitoh
ATURAN SERAGAM ASN - Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menyampaikan, Pemkab Wonosobo belum mengikuti kebijakan baru mengenai aturan pakaian bersarung seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng. Pemkab Wonosobo masih menunggu kejelasan teknis agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada jika akan diterapkan di daerah. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng mengenakan sarung batik setiap hari Jumat. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang mengatur penyesuaian Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN provinsi.

Baca juga: Proyek Power Plant 2 Geo Dipa Dieng Siap Jalan, DLH Wonosobo Sebut Kajian Lingkungan Tuntas

Aturan ini secara khusus berlaku bagi ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Jateng, sementara ASN di kabupaten/kota belum diwajibkan mengikuti ketentuan tersebut. 

Pemerintah daerah dapat menyesuaikan jika ada arahan resmi dari provinsi atau peraturan turunan.

Menanggapi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyatakan ASN daerah masih menunggu arahan resmi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, mengatakan akan menunggu arahan resmi sebelum menyesuaikan aturan ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

"Kami masih menunggu petunjuk resminya, agar tidak tumping tindih dengan perbup yang sudah ada," ucapnya kepada tribunjateng.com, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, secara prinsip pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut, terutama untuk mendorong pemberdayaan UMKM lokal. 

Namun, ia menekankan perlunya mempertimbangkan kondisi ASN yang non-muslim agar aturan berpakaian tetap inklusif.

"Pada dasarnya setuju, mendukung, apalagi sarung batik produk UMKM, tapi yang non muslim perlu diperhatikan, kita masih menunggu petunjuk resminya," imbuhnya.

Hingga saat ini, ASN di Wonosobo masih mengenakan seragam sesuai ketentuan daerah, tanpa sarung atau pakaian ala santri pada hari Jumat. 

Aturan seragam ASN di lingkungan Pemkab Wonosobo diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Wonosobo Nomor 17 Tahun 2021 serta beberapa Surat Edaran lainnya. 

Ketentuan tersebut mencakup penggunaan PDH khaki, kemeja putih, batik/tenun, serta pakaian khas daerah, termasuk seragam batik Korpri pada momen tertentu.

Baca juga: Puluhan Orang Dampingi Kades Pucungkerep Hadapi Sidang Pemerasan Wartawan Gadungan di Wonosobo

Selain itu, Pemkab Wonosobo juga memiliki aturan khusus untuk pakaian dinas tradisional, diatur melalui SE Bupati Wonosobo Nomor 060/0231/Org Tahun 2023.

SE Bupati Wonosobo Nomor 060/0231/Org Tahun 2023 ini mengatur penggunaan baju atela atau surjan untuk pria dan kebaya tangkepan model Kartini untuk wanita setiap tanggal 24 Juli sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.

Meski demikian, Pemkab Wonosobo menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri apabila ada aturan resmi dari provinsi yang sudah jelas. (ima)