Wonosobo Hebat

86 Desa di Wonosobo Gagal Cairkan Dana Desa tahap II, Ini Penjelasan Dinsos PMD

TRIBUN JATENG/Imah Masitoh
DANA DESA - Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo, Siti Sri Heni Setyowati menjelaskan terkait 86 desa di Kabupaten Wonosobo yang terdampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa tahap II.  

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sebanyak 86 desa di Kabupaten Wonosobo terdampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa tahap II. 

Kebijakan tersebut menyebabkan dana desa dengan skema non-earmark (tidak ditentukan penggunaannya) tidak dapat disalurkan setelah melewati batas waktu atau cut off 17 September.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo, Siti Sri Heni Setyowati, menyebut kondisi Wonosobo relatif kondusif meski kebijakan ini sempat menimbulkan kegelisahan di sejumlah daerah.

Baca juga: Theo Nilai Tindakan Polisi Tangkap Lima Aktivis Semarang dan Magelang Ancam Kebebasan Berpendapat

Baca juga: Pesan Terakhir Resbob Kepada Kekasih Sebelum Ditangkap di Semarang, Serahkan Barang Bukti

Baca juga: UIN Walisongo Semarang Raih Anugerah Badan Publik Informatif Lima Kali Berturut-turut

“Jadi kemarin alhamdulillahnya Wonosobo ngga ada yang ke sana ya (Jakarta),” ujar Heni, Rabu (17/12/2025).

PMK Nomor 81 Tahun 2025 menjadi sorotan karena pada Pasal 29B disebutkan bahwa Dana Desa tahap II yang penggunaannya tidak diatur atau non-earmark tidak disalurkan jika melewati batas waktu yang telah ditentukan. 

Padahal, informasi terkait kebijakan tersebut baru diterima daerah 25 November lalu, sementara batas cut off berlaku mundur pada 17 September.

Dari hasil identifikasi Dinsos PMD Wonosobo, terdapat 86 desa terdampak yang tersebar di 15 kecamatan di Wonosobo. Hampir seluruh kecamatan terdampak, dengan jumlah desa bervariasi.

“Yang paling sedikit itu Kaliwiro, Kejajar hanya satu desa. Sebagian besar kecamatan lainnya ada lebih dari tiga desa yang terdampak," ucapnya.

Total desa di Wonosobo sendiri berjumlah 236 desa, sehingga sekitar sepertiganya mengalami kendala pencairan Dana Desa tahap II.

Heni menjelaskan, persoalan bermula ketika sistem pengajuan Dana Desa tidak dapat diakses menjelang batas waktu cut off. Pada periode tersebut, baik dana earmark maupun non-earmark tidak bisa diproses.

“Aplikasinya itu memang tidak bisa digunakan,” katanya.

Baru pada 23 September, dana yang bersifat earmark kembali dapat diproses. Namun dana non-earmark tetap tanpa kejelasan hingga akhirnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 terbit pada November.

Akibatnya, sejumlah desa yang mengajukan setelah tanggal cut off, maupun desa yang masih dalam tahap verifikasi atau revisi sebelum tanggal tersebut, tetap tidak bisa mencairkan dana.

Menindaklanjuti terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, Pemkab Wonosobo mengundang seluruh kepala desa dan camat ke Gedung Korpri untuk memberikan penjelasan langsung. 

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah melalui Dinsos PMD memaparkan kondisi masing-masing dari 86 desa secara rinci.

“Kami jelaskan satu per satu desa, pada waktu itu terkait info terbaru ini,” ujar Heni.

Langkah tersebut dinilai efektif meredam keresahan. Meski sempat muncul wacana aksi ke pemerintah pusat, situasi di Wonosobo tetap aman dan terkendali.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) dari Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. 

Dalam SEB tersebut, terdapat sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh desa terdampak.

Antara lain menggunakan sisa Dana Desa earmark, seperti BLT maksimal 15 persen atau ketahanan pangan 20 persen.

Kemudian memanfaatkan penyertaan modal ketahanan pangan yang belum direalisasikan. Bisa juga menggunakan Silpa tahun 2025 yang tidak terserap.

"Atau memakai sumber pendapatan desa lainnya, seperti PADes, ini yang disarankan," lanjutnya.

Jika seluruh opsi tersebut tidak memungkinkan, desa dapat mencatatnya sebagai kewajiban terhutang pada 2026, dengan sumber dana di luar Dana Desa.

Heni menjelaskan, salah satu penyebab 86 desa tertinggal pencairan dibanding desa lainnya adalah rendahnya serapan Dana Desa tahap I.

“Penyaluran tahap dua itu bisa kalau capaian tahap satu sudah 60 persen,” ujarnya.

Jika belum memenuhi syarat tersebut sebelum September, desa otomatis tidak bisa mengajukan tahap berikutnya. Kondisi ini menjadi faktor utama mengapa 86 desa tertinggal dari desa lainnya.

Adapun total nilai anggaran Dana Desa yang tidak terserap dari 86 desa tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Dinsos PMD Wonosobo. (ima)