Wonosobo Hebat

Bupati Afif: Rumah Sakit di Wonosobo Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI JK Meski Dinonaktifkan

TRIBUN JATENG/Imah Masitoh
PASIEN BPJS - Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat. Dirinya menegaskan untuk seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien BPJS PBI JK meski statusnya nonaktif. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Penonaktifan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memicu keresahan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien, meskipun status kepesertaan BPJS PBI JK mereka tercatat nonaktif.

Afif menyebut, penonaktifan yang terjadi bukanlah pemutusan hak layanan kesehatan, melainkan bagian dari proses penyesuaian data antara pemerintah daerah dan Kemensos melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Baca juga: Rasakan Jalan Rusak di Watumalang Wonosobo saat Touring, Bupati Janji Perbaikan Sebelum Lebaran

Akses Wisata Wonosobo Makin Lancar, Jalan Rake Kayuwangi Rejosari-Sikatok Diperlebar

“Layani, jangan pernah rumah sakit menolak pasien yang notabennya mendapatkan BPJS PBI, tiba-tiba sekarang dinonaktifkan,” kata Afif, Jumat (6/2/2026).

Menurut Afif, pemerintah daerah telah menginstruksikan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta seluruh rumah sakit di Wonosobo untuk tetap memberikan layanan medis kepada pasien yang membutuhkan, terutama mereka yang masuk kategori rentan serta memerlukan perawatan khusus.

Afif menjelaskan, status nonaktif yang dialami sejumlah warga bukan keputusan permanen. 

Penyesuaian data membutuhkan waktu, sehingga selama masa transisi tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah darurat agar masyarakat tidak dirugikan.

“Dinonaktifkan sebenarnya hanya ini proses waktu untuk menyesuaikan dengan data-data di Kemensos dengan DTSN ini,” ujarnya.

Dia mencontohkan, pasien yang harus menjalani perawatan rutin dua pekan sekali seperti hemodialisis (HD), tetap harus mendapatkan pelayanan tanpa hambatan administrasi.

“Layanin dulu. Kalau begitu masuk ternyata dicek, nonaktifkan, pokoknya dilayani,” tegas Afif.

Setelah layanan diberikan, barulah keluarga pasien diarahkan untuk mengurus administrasi reaktivasi ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Lebih lanjut, Afif memastikan bahwa pasien dengan kebutuhan perawatan khusus yang terdampak penonaktifan wajib diaktifkan kembali kepesertaannya. 

Pemerintah daerah tidak ingin ada warga Wonosobo yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.

Baca juga: Wonosobo Asa Cita: Relawan Turun ke Sekolah, Dorong Siswa Lanjutkan Pendidikan

Siapkan Biaya Pendidikan hingga Beri Motivasi, Pemkab Wonosobo Andalkan Program Mayo Sekolah

“Rumah sakit harus melayani, tidak boleh ada rumah sakit menolak,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat agar tidak panik menghadapi situasi ini.

“Jangan takut, jangan khawatir bagi masyarakat Wonosobo yang kebetulan kok kena dampak dari pemutusan PBI ini, penonaktifan ini, nanti diurus diaktifkan kembali," imbuhnya.

Terkait jumlah warga terdampak, Afif menyebut, pemerintah daerah masih menunggu data resmi hasil pendataan.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Wonosobo, Jaelan menyebut bahwa penonaktifan PBI JK berdampak nyata, terutama bagi pasien cuci darah.

“Semua ikut prihatin atas beberapa anggota komunitas cuci darah Indonesia KPCDI yang tidak bisa mengakses layanan cuci darah di rumah sakit karena penonaktifan kepesertaan,” ujar Jaelan.

Menurut Jaelan, penonaktifan terjadi seiring penerapan data tunggal sosial ekonomi nasional, yang mengharuskan pemutakhiran data kepesertaan PBI JK dari pusat.

Sebagai langkah cepat, Dinkes mendata ulang seluruh warga yang terdampak.

“Untuk peserta yang dinonaktifkan akan kami bantu untuk reaktivasi dengan dinas sosial,” kata Jaelan.

Bagi peserta yang tidak bisa direaktivasi melalui skema PBI pusat, pemerintah daerah menyiapkan opsi PBI Pemda agar layanan kesehatan tetap berjalan.

“Teman teman yang tidak bisa direaktivasi, kami masukan dalam kepesertaan PBI Pemda,” ujarnya.

Jaelan menegaskan bahwa layanan cuci darah merupakan layanan penyambung nyawa, sehingga tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.

“Kami mengimbau dan mendorong agar semua rumah sakit di kabupaten Wonosobo yang memberikan layanan cuci darah tetap memberikan layanan,” tandasnya. (*)