Wonosobo Hebat

Dispaperkan Wonosobo Larang Pemotongan Sapi Betina Produktif, Ini Alasannya

TRIBUN JATENG/Imah Masitoh
VAKSINASI - Petugas Dispaperkan Kabupaten Wonosobo lakukan vaksinasi PMK di kandang ternak milik warga Desa Wonoroto, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Rabu (22/1/2025). Jelang Iduladha 2026, Dispaperkan Wonosobo mengingatkan masyarakat agar tidak memotong sapi betina produktif saat Iduladha guna menjaga populasi ternak. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (Dispaperkan) Kabupaten Wonosobo menegaskan larangan pemotongan sapi betina produktif saat Iduladha terus diberlakukan. 

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga populasi ternak dan mendukung program nasional ketahanan pangan.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispaperkan Kabupaten Wonosobo, Heri Prasetya mengatakan, aturan itu sebenarnya sudah diterapkan sejak lama, khususnya di Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca juga: Stok Kurban di Wonosobo Hanya 2.706 Sapi, Dispaperkan Pastikan Kebutuhan Aman

“Alhamdulillah di Wonosobo itu, terutama di RPH, sudah sejak 2010-an sudah melarang hewan betina produktif untuk dipotong,” kata Heri, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, pengawasan di RPH relatif lebih mudah dilakukan karena setiap hewan yang masuk akan diperiksa petugas. 

Tantangan justru muncul di luar RPH atau di tingkat masyarakat.

“Kalau di RPH sudah berjalan, cuma memang masalahnya di masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagian masyarakat masih memilih sapi betina karena harga jualnya cenderung lebih murah dibanding sapi jantan.

“Di masyarakat itu kadang-kadang, kalau betina kan lebih murah harganya. Mungkin mereka mencari yang murah,” kata Heri.

Meski demikian, Dispaperkan terus melakukan edukasi kepada masyarakat maupun jagal agar tidak menyembelih sapi betina produktif. 

Berdasarkan pemantauan pemerintah daerah, mayoritas hewan kurban yang dipotong di Wonosobo masih didominasi ternak jantan.

“Tetap ternak jantan yang dipotong,” ujarnya.

Heri menegaskan larangan pemotongan sapi betina produktif juga merupakan bagian dari aturan nasional yang sudah diatur dalam undang-undang kesehatan hewan.

Olah Sampah Plastik, Desa Talunombo Wonosobo Produksi BBM Solar Setara Dexlite

“Program nasional artinya itu juga ada di Undang-undang Kesehatan Hewan,” katanya.

Dia menyebut, terdapat sanksi bagi pelanggaran pemotongan sapi betina produktif. 

Namun penerapan penindakan di lapangan tidak selalu mudah dilakukan karena banyak pemotongan berlangsung di luar fasilitas resmi.

“Bahkan kalau memotong sapi betina ada dendanya, ada aturannya,” ujar Heri.

Karena itu, pendekatan edukasi masih menjadi langkah utama yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat maupun para jagal tradisional.

“Kami edukasi ke jagal-jagal atau pemotong di luar RPH itu juga untuk jangan memotong sapi betina produktif,” katanya.

Selain pengawasan pemotongan hewan, Dispaperkan juga mulai meningkatkan pemantauan kesehatan ternak menjelang Iduladha. 

Petugas kesehatan hewan disiagakan di pasar hewan maupun lokasi penjualan ternak untuk memastikan hewan yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat dan layak kurban. (*)