Wonosobo Hebat
Gaji ke-13 ASN Pemkab Wonosobo Cair 17 Juni 2026, Termasuk PPPK Paruh Waktu
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemkab Wonosobo memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada 17 Juni 2026.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu juga akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja selama tahun berjalan.
Kepala BPPKAD Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro mengatakan, kebutuhan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekira Rp34 miliar.
Nilai tersebut hampir setara dengan kebutuhan belanja gaji ASN dalam satu bulan.
Baca juga: Pelaku Usaha Wonosobo Akan Didata dalam Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 1.074 Petugas
• Disdukcapil Wonosobo di MPP Layani Hingga 150 Pemohon per Hari, Permudah Akses Dokumen Kependudukan
“Kalau kami lihat estimasi kebutuhan belanja untuk pembayaran gaji Juni 2026 sekira Rp34 miliar."
"Untuk gaji ke-13 juga kurang lebih sama, posisinya setara gaji reguler,” ujar Tri Antoro, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada regulasi Pemerintah Pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan di tingkat daerah.
Dia menjelaskan, komponen gaji ke-13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, pembayaran gaji ke-13 diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun PPPK Paruh Waktu memperoleh hak yang sama, namun besarannya disesuaikan lama masa kerja selama tahun berjalan.
“Misalnya dalam tahun berjalan baru bekerja lima bulan, maka yang dihitung adalah masa kerja lima bulan tersebut dibanding satu tahun penuh,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak sama antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Besaran yang diterima akan mengikuti jumlah bulan masa kerja dan penghasilan yang diperoleh selama menjalankan tugas.
Tri menuturkan, jadwal pencairan pada 17 Juni 2026 dipilih setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: SPMB Wonosobo Masuk Tahap Pemenuhan Kuota, 7.227 Siswa SMP dan 9.305 Siswa SD Sudah Diterima
• Kasus Hipertensi di Wonosobo Tembus 136 Ribu Orang, Dinkes Soroti Ancaman Stroke dan Gagal Ginjal
Langkah tersebut juga dilakukan agar proses pembayaran tidak berbenturan dengan pencairan TPP maupun persiapan pembayaran gaji reguler bulan berikutnya.
“Kalau terlalu mundur, nanti bisa mengganggu proses pembayaran TPP maupun persiapan gaji Juli."
"Karena itu, 17 Juni menjadi waktu yang paling memungkinkan,” katanya.
Selain menerima gaji ke-13, ASN di lingkungan Pemkab Wonosobo juga akan memperoleh TPP ke-13.
Besaran TPP yang diterima disesuaikan kelas jabatan masing-masing pegawai serta kemampuan fiskal daerah.
Pemerintah daerah berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Harapannya gaji ke-13 ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan dan ikut menggerakkan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260612-_-Tri-Antoro-BPPKAD-Wonosobo.jpg)