Tim Pengawas Khusus Bakal Awasi Pembelian BBM
Tribun Jateng - Kamis, 2 Agustus 2012 12:33 WIB

SPBU Pengisian
Laporan Wartawan Tribun Jogya/ Rina Eviana
TRIBUNJATENG.COM YOGYA, TRIBUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan membentuk tim pengawas khusus untuk mengawasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) mobil plat merah milik Pemkot. Jika masih ada mobil plat merah mengisi premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan ada teguran atasan langsung dan sanksi administrasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Yogyakarta Titik Sulastri menjelaskan tim pengawas nantinya diketuai langsung wakil wali kota Yogyakarta. “Tim ini nanti mengawasi langsung ke SPBU. Kalau masih ada mobil plat merah memakai premium diberi sanksi,” jelas Titik, Kamis (2/8).
Menurut dia pengguna mobil plat merah harus mematuhi ketentuan pemerintah menggunakan BBM non subsidi. “Bentuk pertanggungjawaban keuangan juga harus ditunjukkan dengan bukti print out SPBU saat membeli BBM,” ujar dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai ketentuan, pengguna tertentu seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, angkutan umum masih diproteksi dengan BBM bersubsidi. “Termasuk mobil untuk layanan umum Pemkot masih boleh menggunakan premium seperti ambulance, mobil pemadam, sampah,” urainya.
Sebagai penanda saat pengisian BBM di SPBU, kendaraan plat merah yang wajib menggunakan BBM non subsidi akan dipasangi stiker. Akan tetapi ia mengatakan hingga kini belum semua kendaraan dipasangi stiker penanda.
Hal ini karena jumlah stiker yang dikirim pusat belum sesuai dengan jumlah kendaraan Pemkot yang wajib menggunakan premium. “Kalau yang masih boleh menggunakan premium ya tidak perlu dipasangi stiker,” jelas dia.
Kendaraan tertentu Pemkot yang masih boleh menggunakan premium mulai 1 September nantinya harus membawa surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berasal. “Nanti kan juga ada kebijakan pembatasan premium untuk umum mulai 1 September,” lanjut dia.
Meski pembatasan BBM bersubsidi untuk umum berlaku 1 September akan tetapi menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Yogyakarta, Heru Pria Warjaka beberapa UMKM mulai mengajukan surat rekomendasi.
“Yang mengajukan rekomendasi rata-rata UMKM cor logam. Sudah ada sekitar 50 an yang mengajukan surat rekomendasi ke kami,” jelas Heru dikonfirmasi terpisah.
Surat rekomendasi itu agar mereka mendapat proteksi terkait penggunaan BBM bersubsidi. Sebelum surat rekomendasi diberikan Heru mengatakan UMKM tersebut akan dicek mulai dari proses produksi. “Pengecekan untuk memastikan mereka benar-benar usaha mikro,” ujarnya.
Menurut Heru ada sekitar 4000 Industri Kecil Menengah (IKM) di Yogyakarta. “Tapi tidak semua menggunakan BBM. Ada juga yang pakai listrik,” katanya.
Untuk usaha angkutan umum yang juga mendapat proteksi penggunaan BBM subsidi, Heru menjelaskan nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan. “Apakah nanti seperti taksi langsung ke SPBU atau ada surat rekomendasi mekanisme masih dibahas,” tuturnya.(evn)
TRIBUNJATENG.COM YOGYA, TRIBUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan membentuk tim pengawas khusus untuk mengawasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) mobil plat merah milik Pemkot. Jika masih ada mobil plat merah mengisi premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan ada teguran atasan langsung dan sanksi administrasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Yogyakarta Titik Sulastri menjelaskan tim pengawas nantinya diketuai langsung wakil wali kota Yogyakarta. “Tim ini nanti mengawasi langsung ke SPBU. Kalau masih ada mobil plat merah memakai premium diberi sanksi,” jelas Titik, Kamis (2/8).
Menurut dia pengguna mobil plat merah harus mematuhi ketentuan pemerintah menggunakan BBM non subsidi. “Bentuk pertanggungjawaban keuangan juga harus ditunjukkan dengan bukti print out SPBU saat membeli BBM,” ujar dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai ketentuan, pengguna tertentu seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, angkutan umum masih diproteksi dengan BBM bersubsidi. “Termasuk mobil untuk layanan umum Pemkot masih boleh menggunakan premium seperti ambulance, mobil pemadam, sampah,” urainya.
Sebagai penanda saat pengisian BBM di SPBU, kendaraan plat merah yang wajib menggunakan BBM non subsidi akan dipasangi stiker. Akan tetapi ia mengatakan hingga kini belum semua kendaraan dipasangi stiker penanda.
Hal ini karena jumlah stiker yang dikirim pusat belum sesuai dengan jumlah kendaraan Pemkot yang wajib menggunakan premium. “Kalau yang masih boleh menggunakan premium ya tidak perlu dipasangi stiker,” jelas dia.
Kendaraan tertentu Pemkot yang masih boleh menggunakan premium mulai 1 September nantinya harus membawa surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berasal. “Nanti kan juga ada kebijakan pembatasan premium untuk umum mulai 1 September,” lanjut dia.
Meski pembatasan BBM bersubsidi untuk umum berlaku 1 September akan tetapi menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Yogyakarta, Heru Pria Warjaka beberapa UMKM mulai mengajukan surat rekomendasi.
“Yang mengajukan rekomendasi rata-rata UMKM cor logam. Sudah ada sekitar 50 an yang mengajukan surat rekomendasi ke kami,” jelas Heru dikonfirmasi terpisah.
Surat rekomendasi itu agar mereka mendapat proteksi terkait penggunaan BBM bersubsidi. Sebelum surat rekomendasi diberikan Heru mengatakan UMKM tersebut akan dicek mulai dari proses produksi. “Pengecekan untuk memastikan mereka benar-benar usaha mikro,” ujarnya.
Menurut Heru ada sekitar 4000 Industri Kecil Menengah (IKM) di Yogyakarta. “Tapi tidak semua menggunakan BBM. Ada juga yang pakai listrik,” katanya.
Untuk usaha angkutan umum yang juga mendapat proteksi penggunaan BBM subsidi, Heru menjelaskan nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan. “Apakah nanti seperti taksi langsung ke SPBU atau ada surat rekomendasi mekanisme masih dibahas,” tuturnya.(evn)
