Penipuan Berkedok Investasi
Harryo Sarankan Korban Penipuan Bos CV Iqro Segera Ajukan Gugatan Perdata
AKBP Harryo Sugihhartono menyarankan, nasabah atau korban Direktur CV Iqro, Agung Ahmad, untuk segera membuat gugatan perdata.
Penulis: adi prianggoro | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono menyarankan, nasabah atau korban Direktur CV Iqro, Agung Ahmad, untuk segera membuat gugatan perdata kepada tersangka yang menjabat sebagai direktur.
Sebab, menurut Harryo, sebuah penanganan kasus pidana yang ditangani oleh kepolisian tidak ada unsur pengembalian uang atau barang kepada para korban.
“Hukuman untuk kasus pidana adalah kurungan atau denda, namun tidak ada disebutkan pengembalian. Tetapi di dalam hukum pidana, khususnya penipuan dan penggelapan, itu sendiri mengandung unsur perdata sehingga kami menyarankan para korban untuk segera membuat gugatan perdata,” kata Harryo.
Dia mengungkapkan, pengajuan gugatan perdata sebaiknya berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Negeri Semarang. Tujuannya, menurut Harryo, supaya proses akhir penjatuhan hukuman perdata waktunya sama dengan vonis pidana terhadap tersangka.
“Jadi tuntutan pengembalian ganti rugi segera diputuskan oleh hakim setelah putusan pidana selesai,” ujar Harryo.
Dia menambahkan, jumlah korban CV Iqro Management yang melapor ke Mapolrestabes Semarang sekitar 26 orang. Harryo mengungkapkan, penanganan terhadap tersangka Agung Ahmad akan dilakukan bersamaan dengan penyidik Polda Jateng. Meski penanganan dilakukan dalam waktu bersamaan dengan Polda Jateng, namun penyidik Polrestabes Semarang akan memisah berkas laporan.
Menurut Harryo, tindak kejahatan CV Iqro yang dilaporkan ke polrestabes meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kami akan memisah-misah berkas penanganan kasusnya, tidak hanya satu saja. Itu juga nanti melihat di mana tempat kejadian perkaranya (TKP). Kami ingin memberi efek jera kepada tersangka, yaitu lewat cara dijerat hukuman sebanyak-banyak,” jelasnya.
Harryo mengungkapkan, para korban saat ini bisa membantu penyidik polisi lewat cara melengkapi berkas-berkas laporan dan bersedia memberikan keterangan.(*)