Ombudsman Jateng Fasilitasi Siswa SMKN 7 Yang Tak Naik Kelas Karena Peluk Ajaran Kepercayaan
Ombudsman RI Perwakilan Jateng akan memfasilitasi keluarga siswa SMKN 7 Semarang, Zulfa Nur Rahman
Penulis: rival al manaf | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jateng akan memfasilitasi keluarga siswa SMKN 7 Semarang, ZNR untuk berunding dengan pihak sekolah terkait kasus tidak naik kelas pelajar tersebut karena nilai pelajaran agama yang kosong.
"Ombudsman kesini melaksanakan On Motion Investigation terkait faktor kepercayaan yang dianut siswa yang berbuntut kepada putusan tidak naik kelas, karena beberapa situs onlie menyebut ada pemaksaan agama, nah ini ingin kami pastikan langsung ke sekolah," terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Achmad Zaid kepada awak media yang datang.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah, ia memastikan sekolah memang telah melakukas prosedur yang benar sesuai undang-undang.
"Di Indonesia ada enam agama yang diakui, dan kalau tidak salah sembilan kepercayaan yang diakui, padahal jumlahnya ada ratusan," terangnya lebih lanjut.
Oleh karena itu, Zaid akan mencoba memfasilitasi keduanya untuk bermediasi di kantor Ombudsman Jateng, Jumat (29/7/2016) mendatang. Meurutnya, setiap siswa tidak boleh terhambat pendidikannya hanya karena faktor kepercayaan.
"Persoalan seperti ini sudah pernah saya tangani di Kudus, saat itu siswa anak dari sedulur sikep menganut kepercayaan yang tidak ada gurunya di sekolah, akhirnya orang tuanya yang mengajar siswa yang bersangkutan," pungkasnya. (*)