Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria Ini Gadaikan 25 Mobil Rental, Hasilnya Dipakai Berfoya-foya di Bandungan

Untuk memuluskan aksinya, pelaku bertahap meminjam mobil rental dengan alasan keperluan proyek jalan tol ruas Bawen-Solo.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO P
Tersangka penggelapan mobil rental, Catur Prasetyo, dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (3/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah dua bulan beraksi, seorang pelaku penggelapan mobil ditangkap petugas Unit Reskrimum Polrestabes Semarang.

Tersangka bernama Catur Prasetyo (31), warga Tembalang, Kota Semarang, seorang karyawan swasta.

Dia menyalahgunakan kepercayaan pemilik rental mobil.

Pelaku mengaku sudah menggelapkan 25 unit mobil dari dua rental di Semarang.

Modus yang digunakannya adalah menyewa mobil kemudian menggadaikan ke orang lain.

Penangkapannya terjadi pada Kamis (29/12/2016).

"Saya lakukan (penipuan) ini sudah dua bulan. Saya gelapkan sendirian," ujar Catur di Mapolrestabes Semarang, Selasa (3/1/2017).

Ia tak kesulitan saat menyewa mobil-mobil rental tersebut.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku bertahap meminjam mobil rental dengan alasan keperluan proyek jalan tol ruas Bawen-Solo.

"Mobil mau bawa ke mana saja, pemiliknya percaya. Tidak perlu pakai KTP karena sudah kayak teman," tuturnya.

Nilai gadai mobil tersebut bervariasi, mulai Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

Mobil yang disita petugas sebagai barang bukti merupakan milik dua pemilik rental, Setiaji dan Malubi Bagas Prasetyo.

"Mobil tersebut saya gadaikan ke teman proyek. Saya meminjam mobil hanya pakai dua minggu. Sisanya sebagian diambil pemiliknya," imbuh Catur.

Hasil gadai dia gunakan untuk membayar setoran rental, mengganti uang kantor yang dilarikan temannya, dan berfoya-foya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved