Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 97 Kasus Kejahatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 97 kasus Kejahatan

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
PEMUSNAHAN BUKTI - Kejari Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 97 kasus Kejahatan di kantor Kejari Semarang, Selasa (7/10/2025).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 97 kasus Kejahatan.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh minuman keras dan narkotika.

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti ini dari 97 kasus yang ditangani selama 5 bulan terakhir," ujar

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji  kepada Tribun, Selasa (7/10/2025).

Proses pemusnahan barang bukti dihadiri oleh sejumlah perwakilan lembaga lain mulai dari Pengadilan Negeri Semarang, Kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai Semarang, dan BNN Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Pengemudi Selalu Disalahkan Saat Kecelakaan, Wakil Ketua DPRD Jateng: Negara Wajib Hadir

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu 216 gram, ekstasi 13,8 gram, obat-obatan psikotropika alprazolam 500 butir, Riklona 36, atarax 24 , clonazepam 10.

Kemudian Pil logo Y 19.400 butir, tablet DMP 7.055, Yarindo 5 ribu, pil jenis lainnya 21 butir.

Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender.

Adapun barang bukti handphone 32 unit, senjata tajam 13 buah. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipalu dan dipotong kecil-kecil menggunakan alat pemotong gerinda.

Sementara barang bukti minuman keras sebanyak 19.469 botol dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin penggilas atau tendem roller.

Selanjutnya, barang bukti rokok ilegal sebanyak 73 Koli dan obat-obat tanpa izin ada sebanyak  86 karton dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap
Candra.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud kejaksaan dalam upaya memberantas Kejahatan. "Kegiatan ini dapat menjadi pengingat kepada kita bahwa kejahatan harus dimusnahkan," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved