Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Pengakuan Bos Arminareka Berangkatkan 500 Jemaah Sebelum Ditangkap Polisi

Begini Pengakuan Bos Arminareka Berangkatkan 500 Jemaah Sebelum Ditangkap Polisi di Bandung.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: iswidodo
tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Polrestabes Semarang menangkap Pemimpin Cabang Biro Perjalanan PT Arminareka dan PT Rihlah Alatas Wisata (RAW) Eko Agung Raharjo, di Bandung. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Jajaran petugas Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, menangkap Pemimpin Cabang Biro Perjalanan PT Arminareka dan PT Rihlah Alatas Wisata (RAW) Eko Agung Raharjo, di Bandung.

Eko ditangkap di Apartemen Taman Sari Jalan Soekarno Hatta Bandung pada Senin (16/1) pukul 01.00. Eko diduga telah menggelapkan dana 141 orang calon jamaah umrah dan tiga orang calon jamaah haji yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Semarang. Kerugian yang diderita calon jamaah haji maupun umrah sebesar Rp 3.293.150.000.

Di hadapan petugas , Eko, mengaku awalnya uang tersebut digunakan untuk memberangkatkan 500 jamaah umrah pada bulan November 2016. Selama ini uang yang disetorkan calon jamaah haji maupun umrah digunakannya untuk membiayai jamaah yang sebelumnya.“Jadi selama ini modelnya tambal sulam, “ tuturnya.

Baca: Pemimpin Cabang Arminareka Perdana: Tersangka Eko Hanya Marketing, Kami Juga Dirugikan

Dia mengaku biro wisata tersebut mulai beroperasi pada bulan Februari 2016. Harga perjalanan umrah yang ditawarkannya saat itu mencapai kisaran Rp 13,5 juta sampai Rp 16,5 juta. Dia mengaku memiliki 89 agen.

“Agen mengenakan harga ke jamaah sebesar Rp 23 juta dan setor ke kami Rp 13 juta. Hingga sudah terkumpul 900 calon jamaah umrah. Yang diberangkatkan pada tanggal 16, 21, 22, 27, 28 November berjumlah 500 jamaah. Pemberangkatan untuk mengupdate kekurangan itu,” kilahnya.

Dari pengakuannya telah memberikan solusi ke agen untuk mengambil paket perjalanan seharga Rp 3,5 juta yang digunakan menutup kekurangannya. Namun agen tidak berjalan sesuai rencananya. Karena itu, dia menegaskan tidak merasa menggelapkan uang milik jamaah.

“Nanti bisa dibuktikan dengan bukti transfer pemberangkatan 500 orang tersebut,” tuturnya.

Namun setelah kliennya melaporkan ke kepolisian, ia sangat bingung untuk membuktikan bukti tranfer ke polisi. Oleh karena itu, kemudian melarikan diri ke kota Bandung dan menyewa apartemen.

“Saya menyewa apartemen seharga Rp 7 juta. Uang untuk sewa saya dapatkan dari sisa tabungan yang sumbernya dari uang calon jamaah umrah dan haji, ” tuturnya.

Sementara itu,Kapolrestabes Semarang, Kombes pol Abiyoso Seno Aji, menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada bulan Maret 2016 hingga Desember 2016, tersangka telah membujuk dengan melakukan tipu muslihat terhadap 12 agen dan merekrut calon jamaah sekitar 141 orang.

“Modus yang dilakukan adalah menjanjikan memberangkatkan calon jamaah haji dan umrah dengan biaya yang murah. Lalu uang tersebut digunakan untuk kepentingan lainnya,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu brosur biaya umrah dan haji PT Arminareka dan PT Rihlah Alatas Wisata, bukti setor pendaftaraan umroh dan haji plus, uang tunai Rp 30 juta. "Selain itu ada laptop merk Asus, buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI, BTN, BNI, Mandiri atas nama tersangka,“ tegasnya.

Menurutnya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (tribunjateng/cetak/rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved